jatimnow.com - Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Kanwil Kemenag Jatim ditutup sementara, menyusul adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diterapkan mulai 3-20 Juli 2021.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja Selama PPKM Darurat.
"Benar, tapi untuk pelayanan masih disediakan. Namun pelayanannya tidak normal seperti biasa. Jadi hanya akan melayani yang darurat saja. Mengingat sejumlah daerah masih berstatus zona berbahaya Covid-19," kata Kasi KUA dan Keluarga Sakinah Kanwil Kemenag Jatim, Farmadi Hasyim, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Suhu Udara Arab Saudi Capai 50 Derajat, Kemenag RI Wanti-wanti Jamaah Haji
"Untuk di Surabaya memang sudah diberlakukan penutupan di KUA masing-masing sejak diberlakukan PPKM Darurat. Namun, pelayanan tetap ada tapi hanya bersifat pelayanan darurat," tambahnya.
Baca juga: 16.692 Warga Binaan di Lapas Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Mengenai pelayanan pengajuan pernikahan, Farmadi memohon ke masyarakat agar bersabar dulu sembari menunggu PPKM Darurat selesai. Sebab, pihaknya hanya melayani yang zona kuning atau tingkat risiko rendah Covid-19.
"Pengajuan pernikahan tidak diterima. Itu berlaku di zona bahaya atau zona merah dan cokelat. Untuk zona kuning tetap ada namun dengan prokes ketat," jelasnya.
Baca juga: Awal 2024 Kemenag Jatim Catat 3 Kasus Kekerasan di Ponpes, 2 Santri Meninggal
Sementara bagi yang sudah terdaftar sebelum PPKM Darurat, pernikahan masih bisa digelar. Namun dengan sejumlah syarat yang berlaku. Seperti penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
"Karena kami tidak ingin ada penularan Covid-19 di tengah pernikahan. Tujannya tentunya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkas Farmadi.