jatimnow.com - Aktivitas pengurukan salah satu lahan proyek tanah kavling di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan dihentikan Satpol PP setempat, Kamis (22/7/2021).
Penghentian proyek pengurukan ini karena Satpol PP menyebut pengembang belum memiliki izin yang lengkap.
"Sebelumnya sudah kami tegur karena izinnya belum lengkap. Tapi pihak pengembang masih melangsungkan pengurukan lahan. Setelah kami cek ke lokasi ternyata juga masih belum ada izin. Sehingga terpaksa kita hentikan," jelas Kasat Pol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi.
Baca juga: Satpol PP Jember Gelar Razia PMKS, 14 Orang Jalani Sidang Tipiring
Fadholi membeberkan jika pengembang belum mengantongi UKL-UPL dan amdalalin. Padahal untuk melakukan pengurukan lahan, setidaknya pengembang harus memiliki dokumen tersebut.
Baca juga: Satpol PP Jember Gelar Razia, 23 PMKS dan Motor Diamankan
Di satu sisi sebenarnya pihak pengembang menyadari kekurangan tersebut dan berjanji akan mengurus sejumlah dokumen perizinan yang diperlukan.
"Mereka (pengembang) sebenarnya meminta agar proyek tetap bisa berjalan, sembari mengurus izin. Tapi itu tidak bisa," ungkapnya.
Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Sosialisasikan Rokok Ilegal pada Pekerja Seni
Selain menutup sementara proyek pengurukan tanah kavling tersebut, Satpol PP juga memanggil pihak pengembang untuk menandatangani surat pernyataan. Apabila tetap melakukan aktivitas, maka akan disidang tindak pidana ringan (tipiring).
"Kalau nanti masih tidak patuh, ada teguran ketiga dan langsung kami sidangkan," tandasnya.