jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Nguling Polres Pasuruan Kota mengungkap perampasan motor dengan modus pura-pura berkelahi atau berantem yang terjadi di depan Masjid Al-Muchtar Dusun Karanganyar, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Dalam pengungkapan itu, satu tersangka berinisial MJ (17) yang kabur telah ditetapkan sebagai DPO. Sedangkan 1 tersangka yang berhasil ditangkap adalah Ainul Qhurri (19), warga Desa Dandanggendis, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
"Tersangka Ainul Qhurri kita amankan karena terbukti berkomplot dengan DPO berinisial MJ untuk melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban pemilik motor Honda CBR 150 warna merah nopol N 2714 ST," jelas Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Supeltas di Lamongan Dibegal ABG asal Bandung
Ia menyebut, korban adalah Edi Alo Rohbini (22), warga Desa Munengkidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Endy mengatakan jika peristiwa itu bermula ketika korban dan temannya nongkrong di warung kopi yang berada di Desa Karangannyar, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Saat asyik ngopi, tersangka yang sudah 2 bulan ini kenal dengan korban tiba-tiba datang dan ikut nongkrong di warung tersebut.
Tersangka melancarkan modusnya dengan berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk diantarkan mengambil motornya di bengkel. Korban yang dimintai tolong kemudian bersedia mengantar.
Sesampai di depan sebuah masjid, pelaku meminta korban berhenti dan mendatangi MJ. Mereka kemudian berpura-pura atau memainkan drama perkelahian.
Baca juga: Pasutri di Probolinggo Dibegal saat Pulang Kulak Tempe, Korban Dikalungi Celurit
"Korban terpancing, langsung berusaha melerai keduanya. Namun, korban diancam oleh MJ dengan sebilah pedang di balik bajunya. Spontan korban pun mendorong MJ dan berlari sekitar 5 meter dari MJ," terangnya.
Ketika korban berbalik kembali hendak mengambil motor CBR 150 miliknya, ternyata tersangka MJ sudah menunggangi motor tersebut.
Tidak mau kehilangan motor kesayangannya, korban pun langsung berusaha mengambil motor dari tersangka MJ.
Namun tersangka Ainul Qhurri datang menghalang-halangi korban sambil berpura-pura melindungi korban. Sehingga tersangka MJ dengan mudah kabur membawa motor korban.
Baca juga: Bandit Perampas Motor dan HP di Surabaya Dimassa Usai Ditinggal Kabur Temannya
Korban spontan berteriak minta tolong hingga banyak warga yang datang dan tidak lama kemudian petugas kepolisian juga datang.
"Saat itu yang awalnya tersangka Ainul Qhurri mengaku tidak kenal dengan orang yang membawa motor pelapor tersebut (MJ). Namun setelah didesak polisi, tersangka akhirnya mengaku jika saling mengenal dan berkata jika sudah merencanakan untuk mencuri motor milik pelapor tersebut," tandasnya.
Saat ini tersangka pun telah ditahan di penjara Mapolsek Nguling guna proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, atas kejahatan yang dilakukannya tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1), (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.