jatimnow.com - Polres Pasuruan pastikan tidak tebang pilih dalam menangani perkara kasus kerumunan pesta pernikahan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Akhmad Mujangki, yang digelar meriah di Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo.
Baca juga: Undang DJ dan Timbulkan Kerumunan, Pernikahan Anggota DPRD Pasuruan Dibubarkan
"Kami mengedepankan prinsip equality before the law, persamaan di muka hukum. Jadi siapapun pelanggar, kita tetap akan sama proses terhadap pelanggar protokol kesehatan," jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Pertunjukan Janger di Purwoharjo Banyuwangi Dibubarkan Satgas Covid-19
Secera detail, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, mengatakan beberapa orang telah diperiksa dalam kasus tersebut, termasuk Kepala Desa Pusungmalang, Akhmad Baidowi, ayah mempelai putra.
"Beberapa orang sudah ada yang telah kami periksa. Mulai dari Kepala Desa Pusungmalang, yang merupakan ayah mempelai pria, Ketua RT dan RW setempat, sampai satgas kecamatan," sambung AKP Adhi Putranto Utomo.
Baca juga: Belasan Motor Protolan Diduga Hendak Balap Liar di Banyuwangi Disita
Sampai saat ini, polisi memandang jika Kepala Desa Pusungmalang sebagai yang menyelenggarakan acara resepsi. Sementara Akhmad Mujangki hanyalah mempelai.
"Yang anggota dewan itu hanya mempelai, yang mengadakan orang tuanya," tegasnya.
Baca juga: Undang DJ dan Timbulkan Kerumunan, Pernikahan Anggota DPRD Pasuruan Dibubarkan
Secera keseluruhan, saat ini Polres Pasuruan menangani 4 kasus hajatan yang memicu terjadinya kerumunan di wilayah hukumnya. Dua acara di Kecamatan Gempol, satu acara di Kecamatan Prigen dan satu acara di Kecamatan Puspo yakni pesta pernikahan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Akhmad Mujangki.
"Semuanya kita proses. Nantinya akan akan kita proses sidang tipiring," tandasnya.