jatimnow.com - Penjualan burung langka endemik Papua dibongkar Satreskrim Polresta Sidoarjo. Penggerebekan dilakukan bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Burung langka dilindungi itu disita dari pelaku berinisial Mar (48), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, burung dilindungi itu dijual secara online melalu sejumlah paltform media sosial.
Baca juga: Jual Beli Burung Beo, Warga Jember Diamankan Polisi
"Pelaku menawarkan satwa dilindungi endemik asli Papua itu lewat media sosial," ujar Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Senin (18/10/2021).
Menurut Kusumo, modusnya menerima dan mengambil burung dilindungi lalu dijual ke penggemar atau kolektor.
"Jika sudah deal dalam hal transaksi, lalu dijual dan dikirim. Yang bersangkutan memperoleh keuntungan dari situ. Rata-rata burung ini endemik dari Papua," ungkapnya.
Baca juga: Jual Beli Satwa Dilindungi di Jatim Melalui Medsos Dibongkar, 2 Orang Diamankan
Penyidik menyita barang bukti 3 ekor cendrawasih, 4 ekor cendrawasih kuning, 1 ekor cendrawasih kawat, 2 ekor cendrawasih raja, 1 ekor cendrawasih kotak, 5 ekor burung betet paruh besar dan 7 ekor nuri bayan.
Sementara pelaku mengaku, untuk burung betet dijual seharga Rp 1,5 juta, cendrawasih kuning dengan harga Rp 4 juta.
"Saya terima dari teman, yang punya pembeli itu teman. Agar tidak mati dikasih makan," akunya.
Baca juga: Penyelundupan Satwa Dilindungi dari Indonesia ke Thailand Digagalkan