Banyuwangi - Petugas Lapas Banyuwangi Kanwil Kemenkumham Jatim menggagalkan penyelundupan 570 butir pil koplo, Senin (1/11/2021). Barang itu teridentifiksi dilempar dari luar tembok lapas sisi barat.
"Penggagalan ini berkat peran intelijen lapas yang baik," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengapresiasi jajarannya.
Menurut Krismono, petugas mengetahui adanya penyelundupan barang terlarang jenis trihexyphenidyl tersebut dari hasil olah kamera CCTV yang diperkuat informasi yang didapatkan dari warga binaan lain.
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Dalam rekaman kamera CCTV, petugas mendapati salah seorang warga binaan yang mengambil barang dengan bungkus berwarna hitam yang berlokasi di lapangan voli blok barat.
Dari hasil penyelidikan, terungkap identitas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mengambil barang terlarang tersebut, yaitu SJP. Pria 36 tahun itu merupakan narapidana dengan kasus pencurian.
Petugas lalu melakukan penggeledahan di kamar SJP. Petugas sempat mendapati jalan buntu lantaran tidak menemukan apapun di kamar SJP. Ternyata, ratusan pil berwarna putih itu disimpan di celana jeans yang sedang dijemur.
"Karena kejelian petugas, ditemukan barang bukti di saku celana yang dijemur di depan kamar," tambah Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Andri Setiawan.
Awalnya SJP mengelak. Namun setelah petugas menemukan cukup bukti, barulah dia buka mulut dan menjelaskan kejadian sebenarnya.
Baca juga: 81 Kantong Terumbu Karang Gagal Diselundupkan lewat Bandar Udara Juanda Sidoarjo
Ia mengaku memesan barang tersebut dari temannya yang merupakan mantan napi Lapas Banyuwangi. Transaksinya ia lakukan melalui sambungan telepon wartel khusus yang merupakan bagian layanan yang disediakan pihak lapas.
"Keduanya sepakat melakukan pelemparan pukul 06.00 WIB," tutur Andri.
Setelah itu, pihak lapas berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi. Dan dikonfirmasi bahwa barang yang ditemukan termasuk obat dalam daftar G.
Berdasarkan pengakuan SJP, pil koplo tersebut akan dijual kembali di dalam lapas. Dia mengaku ini adalah percobaan pertama yang dilakukannya. Namun gagal sebelum dia berhasil melakukannya.
Baca juga: Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Diringkus, Ribuan Butir Diamankan
Akibat perbuatannya, pria asal Malang yang telah mendekam di Lapas selama 11 bulan tersebut harus mendapatkan sanksi khusus dari lapas. Padahal 6 bulan lagi SJP akan dinyatakan bebas.
"SJP akan kami tempatkan di straft sel atau sel isolasi dan akan mendapatkan sanksi administratif (Register F), di mana hak-haknya seperti remisi dan lain-lainnya akan dicabut," sambung Andri.
Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Dari catatan petugas, SJP sudah 6 kali keluar masuk lapas dengan berbagai kasus.