Mojokerto - Satreskrim Polres Mojokerto menahan pengasuh pondok pesantren yang diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada beberapa santriwati.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo membenarkan, pihaknya telah menetapkan AM (52) sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan.
Baca juga:
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
- Pengasuh yang Diduga Setubuhi Santriwati di Mojokerto Disebut Sudah Tersangka
- Korban Pencabulan Oknum Pengasuh di Mojokerto Bertambah Jadi Lima Santriwati
"Tersangka kami tahan. Berkas sudah saya kirim ke kejaksaan untuk diteliti. Upaya penegakan hukum terus kami lakukan," kata Andaru, Sabtu (6/11/2021).
Dari 5 santriwati yang menjadi korban oknum pengasuh pondok pesantren AM, masih belia dengan usai 8 sampai 14 tahun.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
AM ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus pencabulan pada 19 Oktober 2021 lalu dan dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016, tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Tim penyidik masih mencari kemungkinan adanya korban-korban lain selain 5 santriwati yang sudah ditemukan.
Baca juga: Cabuli Santri, Pengasuh Ponpes di Bangkalan Ditangkap saat Kabur ke Probolinggo
Menurut mantan Kasatreskrim Polres Malang ini, pihaknya memberikan pendampingan trauma healing kepada para korban dengan dibantu dari Polda Jatim karena para korban berasal dari beberapa kota atau kabupaten di Jawa Timur.
"Upaya kuratifnya, kami dibantu Polda melakukan trauma healing. Alhamdulillah, anak-anak yang menjadi korban sudah mau masuk sekolah," pungkasnya.