Pixel Codejatimnow.com

Pengasuh yang Diduga Setubuhi Santriwati di Mojokerto Disebut Sudah Tersangka

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Terduga pengasuh bersama kuasa hukum saat berada di Mapolres Mojokerto
Terduga pengasuh bersama kuasa hukum saat berada di Mapolres Mojokerto

jatimnow.com - Oknum pengasuh yang diduga mencabuli dan menyetubuhi santriwatinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterima dari Satreskrim Polres Mojokerto.

"Benar, SPDP sudah kami terima hari Selasa kemarin," terang Ivan saat dihubungi jatimnow.com, Rabu (20/10/2021).

Ivan menjelaskan, dari SPDP itu, oknum pengasuh yang menurut Kemenag Kabupaten Mojokerto hanya rumah tahfiz ditetapkan sebagai tersangka.

"Sesuai yang di SPDP, status sudah tersangka," jelas Ivan.

Baca juga:
Diduga Lecehkan 4 Santriwati, Pengasuh Ponpes di Malang Ditetapkan Tersangka

Sementara Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo meminta wartawan untuk mengonfirmasi Kabid Humas Polda Jatim terkait kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan ini.

"Konfirmasi Pak Kabid Humas Polda Jatim ya," ungkapnya.

Baca juga:
Pengasuh Ponpes di Jombang Jadi Korban Penipuan Promo Bank, Uang Rp30 Juta Raib

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, kasus yang menjerat AM itu masih dalam pengembangan.

"Nanti kita update setelah pengembangan kasusnya lengkap," pungkasnya.