jatimnow.com - Ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus suap jabatan beberapa waktu lalu, Bupati Jombang non Aktif Nyono Suherly Wihandoko dipastikan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Selasa (26/6/2018) pekan depan.
Sidang perkara bernomor 102/Pid.Sus-TPK/2018/PN SBY ini, sedianya akan mengagendakan pembacaan dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Wawan Yunarwanto.
Sidang perdana Bupati Jombang non aktif ini dibenarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sujatmiko.
Baca juga: Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding
Ia menyatakan, agenda tersebut sudah dipampangnya melalui sistem informasi perkara pengadilan. "Pekan depan, digelar (sidang Nyono)," ujarnya, Jumat (22/6/2018).
Baca juga: KPK Sita 7 Mobil Usai Geledah Rumah di Bangkalan Madura
Dalam kasus ini, Nyono Suherli dijerat dua pasal. Pertama adalah Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1)KUHP.
Kemudian, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1)KUHP.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
Nyono Suherli ditangkap KPK pada Sabtu (3/2/2018) lalu. Politisi Partai Golkar ini ditangkap bersama ajudannya di Solo, Jawa Tengah. Nyono terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK lantaran diduga menerima sejumlah uang terkait kegiatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Jombang.
Penulis/Editor: Erwin Yohanes