Mojokerto - Kasus honorer tidak digaji selama 23 bulan akhirnya mendapat tanggapan dari mantan Kepala UPT Puskemas Gondang, Kabupaten Mojokerto, drg Rosa Priminita.
Ia mengatakan, 17 orang yang tidak digaji itu bukan pegawai honorer. Mereka belum mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan. Statusnya magang, sehingga tidak ada gaji.
"Surat yang mereka terima itu surat magang bukan surat SK. Waktu masuk pun saya tidak tahu siapa yang membawa, tahu-tahu sudah ada CV (curriculum vitae)," kata Rossa, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Kata DLH Ponorogo soal Pasukan Kuning Tak Bisa Ikut Rekrutmen PPPK Gelombang 1
Perempuan yang saat ini menjabat Kepala Puskesmas Kupang Jetis menambahkan, ia mengklaim dulu sudah mengumpulkan serta menjelaskan kepada 17 orang itu. "Pernah saya kumpulkan dan saya menjelaskan status mereka hanya magang," terangnya.
Baca Juga: Honorer Puskesmas Gondang Mojokerto Mengaku Tak Digaji 23 Bulan
Baca juga: Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Soroti Nasib Ribuan Honorer yang Terkatung-katung
Menurut Rossa, ada titipan dari pejabat tinggi terkait 17 orang itu, namun ia belum pernah bertemu dengan pejabat tinggi tersebut.
"Mohon maaf ya, saya tidak menyebut siapa-siapa. Cuman yang pasti petinggi-petinggi. Bertatap muka saja saya tidak pernah," jelasnya.
Baca juga: 2.086 PPPK Surabaya Terima SK Pengangkatan, Gajinya Bikin Ngiler
Masih kata Rossa, ketika ia kepala Puskesmas Gondang, memang membutuhkan tenaga tambahan yang akan digaji dengan anggaran dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Saat dana BLUD cair namun 17 orang itu tidak digaji dengan dalih tidak ada adanya aturan.
"Mereka masuk 2020, BLUD kan rencananya 2021. Anggaranya ada, tapi aturannya yang tidak ada. Masak saya mengeluarkan uang tanpa ada aturan. Kan saya nanti salah," pungkasnya.