Surabaya - Pimpinan pengadilan melalui Humas PN Surabaya, Martin Ginting, memastikan akan mengambil langkah terkait perkara yang ditangani IIH, hakim yang terkena OTT KPK, Kamis (20/1/2022) pagi.
Martin menyebut, PN Surabaya akan memberikan waktu terhadap IIH untuk menyelesaikan kasus yang membelitnya di KPK.
Baca juga:
Baca juga: DPC PDIP Bangkalan Respons Pengunduran Diri Mahhud usai Rumah Digeledah KPK
- Hakim dan Panitera PN Surabaya Kena OTT KPK
- KPK OTT Hakim dan Panitera PN Surabaya, Ruangan Disegel
- KPK OTT Hakim dan Panitera PN Surabaya saat Malam Hari
"Sementara ini kita belum bisa memberikan penjelasan bagaimana. Tentunya kalau berurusan dengan hukum (KPK), difokuskan dulu penyelesaian masalahnya," ujar Martin Ginting di PN Surabaya, Jalan Arjuno.
Ginting memastikan, saat ini pimpinan akan mengambil kebijakan tentang perkara yang tengah disidangkan oleh IIH.
"Perkara-perkara yang ditanganinya (hakim IIH) akan diambil kebijakan untuk disampaikan ke majelis yang lain," terangnya.
Baca juga: Mahhud Pilih Mundur usai Rumah Digeledah KPK, Ini Alasannya
Ditanya soal kinerja IIH dan panitera H yang diamankan KPK, Ginting menyebut bahwa kinerja keduanya normal dan tidak ada yang sifatnya mencurigakan atau pun melakukan hal-hal yang negatif.
"Kinerjanya normal dan tidak ada yang mencurigakan. Tentunya kami kaget," jelasnya.
"Padahal selama ini arahan pimpinan MA berdasarkan Perma No 7 dan 8 dan juga Maklumat MA yang dikeluarkan pada 2017, setiap saat dilakukan pembinaan secara berjenjang oleh pimpinan, Ketua MA, Ketua PT, dan Ketua PN atau jajaran di bawah MA, terus menerus. Ketua PN juga memberikan bimbingan," bebernya.
Baca juga: Mahhud Live TikTok usai Rumah di Bangkalan Digeledah KPK
Bahkan, menurutnya, di awal tahun ini pimpinannya telah memerintahkan untuk menandatangani pakta integritas, yang fungsinya sebagai pengingat bagi semua aparatur pengadilan supaya jangan berbuat yang mencederai pekerjaannya sendiri selaku penegak hukum.
"Cukup ya, nanti perkembangannya kami sampaikan lagi," tandas Ginting.