Surabaya - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap. Atas tindakannya itu, ia langsung diberhentikan sementera oleh Mahkamah Agung.
Selain sang hakim, panitera pengganti yaitu Hamdan (H) juga ditetapkan tersangka dan diberhentikan sementara.
"Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Maka yang bersangkutan telah diberhentikan sementara," tegas Plt Kepala Bawas Mahkamah Agung, Dwiarso Budi Santiarto dalam siaran langsung Channel Youtube KPK RI seperti dilihat jatimnow.com, Kamis (20/1/2022) malam.
Baca juga: Kasus Ibu Ronald Tannur Diambil Alih Kejagung, Penahanan Pindah Jakarta
Dwiarso mengatakan, pemberhentian tersebut langsung dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung. Menurutnya, Surat Keputusan tersebut telah ditandatangani.
"(Pemberhentian sementara) oleh yang Mulia bapak Ketua Mahkamah Agung oleh hakim dan panitera pengganti. Jadi sudah ditandatangani SK-nya," jelasnya.
Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Diperiksa di Jakarta dalam Kasus Zarof Ricar dan Lisa Rahmat
Surat keputusan tersebut kemudian ditunjukan kepada awak media saat konferensi pers tersebut.
"Dengan adanya OTT ini semoga membantu Mahkamah Agung untuk mempercepat menjadi lembaga yang bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme," tutur Dwiarso.
"MA melalui badan pengawasan tiada hentinya melakukan upaya pencegahan maupun pemberantasan korupsi, khususnya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dan badan aparatur peradilan lainnya," tambahnya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka, Begini Perannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap perkara yang melibatkan seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mereka di antaranya HK sebagai pemberi. HD dan IIH sebagai penerima. Suap yang dimaksud yaitu HK melakukan suap terhadap IIH melalui HD agar PT SGP yang memiliki aset Rp 50 miliar dinyatakan bubar.