Banyuwangi - Dua orang ditetapkan tersangka pasca penggerebekan di salah satu gerai rapid test antigen di kawasan Pelabuhan Ketapang, Kamis (3/2/2022) lalu.
"Dua orang itu yang membuat dan mengeluarkan surat hasil rapid test tanpa tes," terang Kombes Nasrun Pasaribu di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Sabtu (5/2/2022).
Baca juga: Gerai Rapid Test Dekat Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Digerebek Polisi
Baca juga: Gerai Rapid Test Dekat Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Digerebek Polisi
Saat ini terhadap keduanya telah dilakukan penahanan di Polresta Banyuwangi.
Baca juga: Nongkrong saat PPKM Darurat, Puluhan Anak Muda Dihukum Push Up dan Dirapid Test
"Keduanya sudah menjalani penahanan," tambah Nasrun.
Meski telah ada penetapan tersangka dan penahanan, polisi belum bisa menyebutkan identitas keduanya.
Baca juga: Cegah Covid-19, Pengunjung Buro Beer Garden Surabaya Di-rapid Test
Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, berdasarkan informasi masyarakat yang mengabarkan adanya surat rapid yang dikeluarkan tanpa tes.
Usai dilakukan penyelidikan, polisi melakukan penggerebekan di gerai yang berada di selatan Pelabuhan LCM.