Gerai Rapid Test Dekat Pelabuhan Ketapang Digerebek, 2 Orang Tersangka

Sabtu, 05 Feb 2022 15:36 WIB
Reporter :
Rony Subhan
Ilustrasi rapid test (Foto: Dok. jatimnow.com)

Banyuwangi - Dua orang ditetapkan tersangka pasca penggerebekan di salah satu gerai rapid test antigen di kawasan Pelabuhan Ketapang, Kamis (3/2/2022) lalu.

"Dua orang itu yang membuat dan mengeluarkan surat hasil rapid test tanpa tes," terang Kombes Nasrun Pasaribu di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Sabtu (5/2/2022).

Baca juga: Gerai Rapid Test Dekat Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Digerebek Polisi

Baca juga: Gerai Rapid Test Dekat Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Digerebek Polisi

Saat ini terhadap keduanya telah dilakukan penahanan di Polresta Banyuwangi.

Baca juga: Nongkrong saat PPKM Darurat, Puluhan Anak Muda Dihukum Push Up dan Dirapid Test

"Keduanya sudah menjalani penahanan," tambah Nasrun.

\

Meski telah ada penetapan tersangka dan penahanan, polisi belum bisa menyebutkan identitas keduanya.

Baca juga: Cegah Covid-19, Pengunjung Buro Beer Garden Surabaya Di-rapid Test

Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, berdasarkan informasi masyarakat yang mengabarkan adanya surat rapid yang dikeluarkan tanpa tes.

Usai dilakukan penyelidikan, polisi melakukan penggerebekan di gerai yang berada di selatan Pelabuhan LCM.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Banyuwangi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler