Banyuwangi - Petugas Perhutani merazia lahan kosong tempat penimbunan kayu jati tanpa dokumen alias ilegal di Dusun Seneposari, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi.
Petugas bergerak setelah mendapat laporan warga. Diketahui kayu jati itu sengaja ditimbun di lahan kosong oleh pemiliknya sebelum dilansir ke pembeli.
Dalam operasi itu, Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) mendapati 19 batang kayu jati yang diduga hasil pembalakan liar di kawasan hutan milik Perhutani KPH Senepo Utara, BKPH Pesanggaran, Banyuwangi Selatan.
Baca juga: Geger! Potongan Payudara Ditemukan Bocah Pencari Ikan di Sungai Surabaya
Komandan Regu (Danru) Polhutmob, Hadi Siswoyo menjelaskan, kayu-kayu jati ilegal yang memiliki ukuran berbeda-beda itu kini telah disita dan dititipkan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Ringintelu milik Perhutani Banyuwangi Selatan..
Baca juga: Tukang Bangunan Temukan Kerangka Diduga Bayi Saat Renovasi Rumah Kosong di Surabaya
"Setelah mendapat informasi dari warga kita bergerak ke lokasi. Ada 19 batang kayu jati berbeda ukuran. Kayu itu sengaja disembunyikan karena ditutup dengan pelepah kelapa dan daun pisang," terang Hadi, Kamis (10/2/2022).
Sementara Wakil Administratur (Waka Adm) Perhutani Banyuwangi Selatan, Muchlisin Sabarna membenarkan temuan kayu jati tersebut.
Baca juga: Warga Ponorogo Kaget Temukan Hewan Bersisik Ini Terluka, Semula Dikira Ular
"Benar tadi pagi kita temukan 19 batang kayu jenis jati di lahan kosong milik warga. Kayu itu belum diketahui pemiliknya," ungkap dia.
Dalam operasi itu, Polhutmob dibantu petugas dari BKPH, RPH dan timsus keamanan KPH Banyuwangi Selatan serta anggota Unit reskrim Polsek Siliragung.