Jombang - Meski sempat disegel lantaran belum mengantongi izin, pembangunan tower di Dusun Sambongduran, Desa Jombang, Kecamatan Jombang akhirnya diberi izin dari pemerintah setempat.
Bahkan segel larangan pembangunan sudah dilepas oleh Satpol PP Jombang. Aparat penegak perda ini juga gagal panggil pihak pengusaha tower.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang, Didit Budi Santoso membenarkan jika pihaknya gagal memanggil pihak pengusaha tower bodong tersebut.
Baca juga: DLH Pastikan Pembangunan Tower di Ngrupit Ponorogo Langgar Prosedur
Baca Juga:
- Tak Miliki Izin Apapun, Bangunan Tower Seluler di Jombang Disegel
- Bangunan Tower Bodong di Jombang Terancam Dibongkar
- DPRD Desak Pemkab Jombang Bongkar Tower Seluler Tak Berizin
- Tower Bodong Masuk Cell Plan, Satpol PP Jombang Belum Tahu Identitas Pemiliknya
"PBG (persetujuan bangunan gedung) sudah keluar untuk tower di Dusun Sambongduran. Jadi tidak jadi melakukan pemanggilan," ujar Didit, Senin (14/3/2022).
Didit mengaku bahwa segel larangan yang dipasangnya beberapa hari yang lalu di lokasi pembangunan tower milik PT Tower Bersama itu sudah dilepas.
"Tadi (kemarin) sudah kami lepas dan pengembang melanjutkan pembangunan," terangnya.
Baca juga: Warga Tolak Pembangunan Tower Telekomunikasi di Desa Ngrupit Ponorogo
Saat ditanya apakah tidak ada sanksi lain selain penyegelan karena sudah melanggar aturan, Didit mengaku tidak ada.
"Kemarin hanya disegel saja. Sanksi lainnya tidak ada," tegas dia.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Wor Windari juga membenarkan, untuk PBG pembangunan tower itu sudah terbit.
"Itu sudah terbit mas PBG-nya," ungkap dia.
Baca juga: Diprotes Warga, Proyek Tower Seluler di Kota Blitar Disegel
Disinggung kapan proses masuk izin tersebut ke DPMPTSP, Wor Windari belum bisa memastikan secara pasti.
"Kalau ini harus saya cek dulu mas. Nanti saya kabari," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, aparat penegak perda Kabupaten Jombang menyegel bangunan tower seluler di Dusun Sambongduran, Desa Jombang. Sebab bangunan tersebut belum memiliki izin apapun dari dinas terkait.