Kota Mojokerto Terpilih Jadi Lokasi Pencanangan Rumah Restorative Justice

Rabu, 16 Mar 2022 20:28 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Launching Rumah Restorative Justice oleh Jaksa Agung RI secara serentak juga diikuti dari Kota Mojokerto (Foto: Dinas Kominfo Kota Mojokerto for jatimnow.com)

Mojokerto - Kota Mojokerto terpilih sebagai lokasi Pencanangan Rumah Restorative Justice (RJ) di Jawa Timur dari 31 rumah RJ di Indonesia yang dilaunching Jaksa Agung RI.

"Bukan tanpa alasan pencanangan Rumah RJ untuk Jawa Timur diadakan di pusat Kerajaan Majapahit. Tentunya ini akan menjadikan tonggak bahwa kita memulainya dari pusat kerajaan yang begitu terkenal," ungkap Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin secara virtual, Rabu (16/3/2022).

Burhanuddin berharap, Rumah RJ di Kota Mojokerto yang berlokasi di Kelurahan Kranggan tersebut bisa dimanfaatkan sebaik mungkin demi kemaslahatan bersama.

Baca juga: Kejari Kabupaten Pasuruan Restorative Justice Kasus Kekerasan Pertama 2023

"Saya berharap penyelesaian masalah di Rumah RJ ini bukan hanya penyelesaian perkara pidana saja. Namun juga permasalahan perdata dan yang lainya dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh adat setempat," ungkapnya.

Sementara Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari melalui Sekretaris Daerah Gaguk Tri Prasetyo menjelaskan, Pemkota Mojokerto akan senantiasa memberikan dukungan serta siap membangun sinergi dalam mensukseskan Rumah RJ di tengah masyarakat.

Baca juga: Kejari Tanjung Perak Surabaya Beber Kinerja Tahun 2022

"Kami mengucapkan terimakasih atas terpilihnya Kota Mojokerto sebagai Pilot Project Rumah RJ. Kami akan senantiasa memberikan dukungan serta membangun sinergi yang lebih baik lagi untuk mensukseskan Rumah RJ di tengah masyarakat," terang Gaguk.

\

Launching serentak Rumah RJ di 9 Kejati se Indonesia itu digelar secara virtual dari Aula Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto. Hadir dalam launching yaitu Kajati Jatim Dr. Mia Amiati; Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle; Kajari Kota Mojokerto Hadiman; Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, Dandim 0815/Mojokerto Letkol Beni Asman, Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Sarwo Waskito serta tokoh agama dan tokoh adat setempat.

Baca juga: Serius! Ada Rumah Restorative Justice di Lamongan, Ini Fungsinya

Sebagai informasi, Rumah RJ merupakan upaya mempermudah penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan yang mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban.

Adapun syarat Restorative Justice di antaranya perkara yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, baru satu kali melakukan tindak pidana, antara pelaku dan korban sudah sepakat untuk berdamai dan difasilitasi oleh kejaksaan. (ADV)

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler