Pixel Codejatimnow.com

Serius! Ada Rumah Restorative Justice di Lamongan, Ini Fungsinya

Editor : Rochman Arief  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Kajati Jatim Mia Amiati didampingi Forkopimda Lamongan saat melakukan peresmian Rumah RJ. (Foto: Humas Pemkab Lamongan for jatimnow)
Kajati Jatim Mia Amiati didampingi Forkopimda Lamongan saat melakukan peresmian Rumah RJ. (Foto: Humas Pemkab Lamongan for jatimnow)

jatimnow.com - Kabupaten Lamongan menjanjikan hukum yang lebih bermartabat. Hal ini ditandai dengan diresmikannya dua Rumah Restorative Justice (RJ) yang masing-masing berada di Mall Pelayanan Publik dan di Desa Simbatan Kecamatan Sarirejo.

Keberadaan dua RJ di Lamongan ini diharapkan penegakan hukum berjalan lebih humanis. Meski begitu, tidak semua perkara dapat dilakukan proses RJ. Sebab, di dalamnya terdapat syarat yang cukup ketat.

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati bahwa syarat utama pengajuan RJ adalah pelaku bukan residivis, juga tidak melakukan pelanggaran hukum dan bukan karena mens rea.

"Lalu, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun, korban dipulihkan haknya. Sementara tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh setempat mendukung pemulihan, maka ada pemulihan keadaan melalui proses RJ,” terang Mia Amiati saat meresmikan Rumah RJ di Pendopo Lokantantra Lamongan, Senin (17/10/2022).

Mia Amiati menambahkan bahwa proses RJ dapat memberikan efek jera pada pelaku. Selain itu, bisa mempermudah komunikasi dan edukasi terhadap penumpasan sampai penegakan hukum ke masyarakat.

Baca juga:
Polisi Tegaskan Tak Ada Restoratif Justice untuk Pelaku Kekerasan Gangster dan Pesilat

“Itu pasti menjadi efek jera, karena jika berbuat lagi, otomatis tidak akan pernah bisa diterapkan penghentian penuntutan dengan penerapan RJ. Ini berlaku bagi siapapun yang bukan residivis,” tambah Mia.

Sementara itu, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menilai ditempatkannya Rumah RJ di MPP merupakan salah satu bentuk kolaborasi. Menurutnya, ini merupakan terobosan baru dalam fasilitasi pelayanan hukum di Kabupaten Lamongan.

Baca juga:
Polres Situbondo Selesaikan Perkelahian Anak Punk dengan Restoratif Justice

"Ini upaya kami (Pemerintah Kabupaten Lamongan), dalam peningkatan kualitas layanan publik. Tentu menjadi sebuah terobosan baru bagi pelayanan hukum," kata pria yang akrap disapa Pak Yes itu.

Untuk diketahui, Jawa Timur telah memiliki 238 Rumah RJ, dengan perkara yang berhasil dihentikan sebanyak 120 perkara.