Pixel Codejatimnow.com

Kejari Kabupaten Pasuruan Restorative Justice Kasus Kekerasan Pertama 2023

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Moch Rois
Proses perdamaian di Rumah Restorative Justice Sakera Gemuyu Pasuruan. (Foto: Moch. Rois/jatimnow.com)
Proses perdamaian di Rumah Restorative Justice Sakera Gemuyu Pasuruan. (Foto: Moch. Rois/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menggelar restorative justice perkara tindak kekerasan. Upaya perdamaian antara kedua belah pihak itu dilaksanakan di rumah Restoratif Justice Sakera Gemuyu di Balai Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Senin (6/3/2023).

"Ini adalah restorative justice pertama di tahun 2023 yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan," jelas Kasi Pidum Kejari Kabuapaten Pasuruan, Yusuf Akbar.

Diketahui, tersangka dalam perkara kekerasan itu bernama Warjono Aji (46), warga Dusun Pandean, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Sementara korban adalah tetangga terdakwa yang bernama Risa Tri Utami (25), tercatat sebagai warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Yusuf menerangkan, awalnya korban menggadaikan sepeda motornya kepada tersangka senilai Rp1,5 juta. Setelah sekian hari, korban yang butuh kendaraan sepeda motor datang ke rumah tersangka membawa sejumlah uang untuk menebus sepeda motornya.

Karena uang yang dibawa korban kurang dari nilai terhutang gadai yakni Rp1,5 juta, akhirnya tersangka hanya menyerahkan sepeda motornya saja. Sedangkan STNK motor korban ditahan tersangka, menunggu pembayaran hutang korban lunas, baru diberikan.

Baca juga:
Kejari Tanjung Perak Surabaya Beber Kinerja Tahun 2022

Korban yang tidak puas pun kemudian marah mengambil paksa STNK-nya di dalam tas tersangka.

"Karena korban mengambil paksa, tersangka pun marah dan menampar pipi korban hingga korban terjatuh. Kemudian menyeretnya keluar. Setelah itu, tersangka menyerahkan STNK korban," ungkapnya.

Korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian kekerasan itu ke polisi. Hingga kemudian ia ditetapkan tersangka dan berkas penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Baca juga:
Serius! Ada Rumah Restorative Justice di Lamongan, Ini Fungsinya

Kejaksaan yang kemudian memediasi kedua belah pihak, dan bersepakat dilakukan restorative justice.

"Selain kedua belah pihak berdamai dan terdakwa sudah memberikan santunan perawatan luka lecet korban, upaya restorative justice ini kita ambil karena tersangka belum pernah ditahan dan ia adalah sosok tulang punggung keluarga," tandasnya.