Tersangka Korupsi BOP Madin-Ponpes di Pasuruan 9 Orang, Rugikan Negara Rp 3,1 M

Kamis, 17 Mar 2022 21:09 WIB
Reporter :
Moch Rois
Para tersangka korupsi BOP madin-ponpes di Kabupaten Pasuruan saat keluar dari Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan untuk dibawa ke rutan (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)

Pasuruan - Kejaksaan membeberkan identitas 9 tersangka atas dugaan korupsi dalam penyaluran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun 2020 untuk pondok pesantren (ponpes), madrasah diniah (madin) dan TPQ se Kabupaten Pasuruan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra menyebut, 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial MS (40), YK (38), Mus (48), AH (48), ND (54), SH (26), MSA (48), HN (33) dan RH (59).

"Total ada 9 tersangka," tegas Jemmy, Kamis (17/3/2022) malam.

Baca juga: KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Baca juga:  Lebih dari 7 Orang Jadi Tersangka Korupsi BOP Madin-Ponpes di Kabupaten Pasuruan

Baca juga: Mantan Bendahara Desa Bodag Pacitan Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes

Menurut Jemmy, dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UUU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

\

"Para tersangka diduga melakukan pemotongan dana bantuan BOP itu," jelas dia.

Baca juga: Klarifikasi Kemenkumham terkait Mardani Maming Terlihat di Bandara Juanda

Dari 9 tersangka, 7 di antaranya langsung ditahan di Rutan Bangil, Pasuruan. Mereka adalah MS, YK, Mus, AH, SH, MSA dan HN. Sedangkan dua tersangka inisial RH dan ND telah ditahan di Lapas Pasuruan dalam perkara lain.

"Tujuan penahanan adalah untuk mempermudah pemeriksaan penyidikan lebih lanjut. Kerugian Negara akibat perbuatan para tersangka yaitu sebesar Rp 3,1 miliar," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler