Kota Batu - Masa kepemimpinan walikota dan wakil wali kota Batu, Dewanti Rumpoko-Punjul Santoso bakal berakhir pada Desember 2022.
Untuk itu, pemerintah periode saat ini harus bekerja keras. Mereka dituntut untuk membuat Rencana Pembangunan Daerah (RPD) yang akan dijalankan hingga 2026 mendatang.
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menyebut, hal ini dimaksudkan agar ketika kursi kepemimpinan kosong hingga 14 bulan, maka rencana-rencana pembangunan yang sudah diramu dipastikan berjalan.
Baca juga: Imbauan Pj Wali Kota Batu Selama Bulan Suci Ramadan, Catat!
"Jadi dalam RPD yang disusun untuk 2023-2026 itu mengharuskan penjabat (PJ) pengisi kekosongan pemimpin tidak boleh membuat rencana pembangunan dan kebijakan baru," ungkap Dewanti, Senin (28/3/2022).
Sehingga, nantinya PJ sementara nanti tetap berjalan sesuai koridor yang ditetapkan saat ini. Perempuan yang akrab disapa Bude ini juga menjelaskan bahwa pembangunan-pembangunan dalam RPD 2023-2026 sebenarnya diprioritaskan untuk Tahun 2023.
Baca juga: Rintik Hujan Iringi Pemakaman Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko
"Namun apabila memang 2023 tersebut terdapat rencana yang tidak terjalankan, itu bisa dilanjutkan pada tahun selanjutnya. Contohnya rencana pembangunan yang menjadi prioritas dalam RPD 2023-2026 yaitu pembangunan SDN Sumber Brantas," jelas Dewanti.
Pembangunan tersebut menjadi salah satu prioritas karena sejak kepemimpinan dirinya dan walikota sebelumya (Eddy Rumpoko) belum terealisasi akibat terkendala lahan.
"RPD cukup penting karena Kota Batu menjadi satu-satunya kota di Jatim yang masa kepemimpinan walikotanya selesai tahun ini. Penyusunan itu pun juga disesuaikan dari rekomendasi dan aturan yang harus dijalankan," tuturnya.
Baca juga: Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Meninggal Dunia, Pikirkan Kemajuan Daerah hingga Akhir Hayat
Sementara Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso menegaskan, PJ dalam memimpin nanti hanya menjalankan apa yang sudah dibuat. Sehingga PJ dalam mengisi kekosongan di Kota Batu tak boleh asal-asalan dengan membuat kebijakan dan rencana pembangunan sendiri.
"Jadi harus sesuai penyusunan. Kalau ujuk-ujuk membuat kebijakan sendiri tidak boleh. Itu sudah sesuai dengan aturan pusat," tandasnya.