Jombang - Sebuah tower seluler milik PT Protelindo di Dusun Tamanan, Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, disegel Satpol PP. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Jombang memastikan keberadaan tower di luar cell plan.
"Berkas pengurusan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) tower sudah masuk ke kami," ujar Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang Bayu Pancoroadi, Sabtu, (2/4/2022).
Usai menerima berkas, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi untuk menentukan titik kooridnat. Diketahui, bangunan tower di luar cell plan. Untuk itu, Dinas PUPR Jombang akan melakukan kajian kembali. Tujuannya untuk menentukan apakah pembangunan bisa dilanjutkan apa tidak. Hasil kajian akan keluar 1 minggu ke depan.
Baca juga: Heboh Sanca Kembang 3 Meter Melilit Tower Wifi, Internet Sekampung Terganggu
"Jadi kajian kami daerah situ benar-benar tidak ada sinyal (blank spot) atau tidak. Kalau memang blank spot, kami bisa memberikan rekomendasi," ungkapnya.
Baca juga: Mas Dhito Berencana Bangun BTS di Desa Kalipang Atasi Minimnya Sinyal
Nantinya Dinas PUPR Jombang tidak akan memberikan rekomendasi. Sehingga pembangunan tersebut harus dibongkar. Sebab daerah itu tidak membutuhkan tower. Adapun pembongkaran menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satpol PP Jombang.
"Kalau tidak dibutuhkan ya harus dibongkar. Kalau kewenangan memberikan surat pemberitahuan ke pemilik dari DPMPTSP. Kami hanya memberikan rekomendasi atau tidak," pungkas Bayu.
Baca juga: Satpol PP Kembali Segel Bangunan Tower Seluler Tak Berizin di Jombang
Seperti diberitakan sebelumnya, tower ilegal di Dusun Tamanan, Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, kembali disegel Satpol PP Jombang, Kamis (31/3/2022). Saat didatangi, ada sejumlah pekerja dan petugas PLN yang memasang instalasi listrik.