Pixel Codejatimnow.com

Satpol PP Kembali Segel Bangunan Tower Seluler Tak Berizin di Jombang

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Elok Aprianto
Tower di Kecamatan Ngoro, Jombang disegel karena tak mengantongi izin. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Tower di Kecamatan Ngoro, Jombang disegel karena tak mengantongi izin. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

Jombang - Satu lagi bangunan tower seluler di Dusun Tamanan, Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, disegel aparat penegak perda kabupaten setempat, Kamis (31/3/2022). Penyegelan menyusul belum adanya izin yang dikeluarkan dinas terkait.

Plt Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto menyebut, penyegelan dilakukan setelah ada laporan dari warga terkait pembangunan tower bodong.

”Kami mendapat laporan dari masyarakat adanya pembangunan tower yang diduga ilegal,” ujar Purwanto.

Usai mendapat laporan dari masyarakat, lanjut Purwanto, pihaknya langsung melakukan klarifikasi kelengkapan dokumen perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang.

”Ternyata setelah kami koordinasikan tidak ada izin. Kami juga melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk memastikan lokasi pembangunannya,” paparnya.

Saat Satpol PP mendatangi lokasi, ditemukan sejumlah pekerja di area tower. Bahkan ada pekerja PLN yang hendak memasang instalasi listrik di tower tak berizin itu.

”Jadi untuk pemasangan listrik juga kita hentikan. Karena memang belum mengantongi izin,” tegasnya.

”Pengawasan kami akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah desa,” tandas Purwanto.

Baca juga:
Heboh Sanca Kembang 3 Meter Melilit Tower Wifi, Internet Sekampung Terganggu

Satpol PP menyegel tower tak berizin di Kecamatan Ngoro, Jombang.Satpol PP menyegel tower tak berizin di Kecamatan Ngoro, Jombang.

Terpisah, Sekretaris DPMPTSP Jombang, Joko Triyono membenarkan jika pengembang pembangunan tower seluler di Dusun Tamanan, Desa Gajah, Kecamatan Ngoro belum mengurus dokumen perizinan sama sekali, termasuk izin pemanfaatan ruang (IPR) dan pendaftarkan ke Online Single Submission (OSS).

”Diketahui pengembang tower ini dari PT Protelindo. Setelah kami melakukan pengecekan ternyata belum melakukan pengurusan izin sama sekali. Di OSS juga belum,” sebutnya.

Untuk pengurusan izin memang pihak PT Protelindo harus mendaftar di OSS RBA terlebih dahulu. Karena itu merupakan proses selanjutnya.

Baca juga:
Mas Dhito Berencana Bangun BTS di Desa Kalipang Atasi Minimnya Sinyal

”Nanti meminta rekomendasi izin pemanfataan ruang (IPR) dan persetujuan bangunan gedung (PBG),” bebernya.

Setelah mendapat rekomendasi PBG dari PUPR, baru dokumen PBG bisa dikeluarkan. Sehingga, melakukan pembangunan terlebih dahulu tanpa mengurus izin merupakan pelanggaran.

”Kami akan terus melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan. Jangan sampai pembangunan dilanjutkan sebelum mengantongi PBG,” pungkas Joko.