Ngawi - Seorang guru ngaji berinisial R digelandang ke Mapolres Ngawi. Pria berusia 65 tahun itu diduga mencabuli 7 murid ngajinya di rumah.
"Korban 7 orang, 2 dewasa dan 5 anak-anak, " ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hernawan saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
R diduga sudah melancarkan aksi bejatnya sejak 2019. Tiga tahun baru terungkap setelah salah satu korbannya bercerita kepada orang tua.
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
"Dari situ, ibu korban cerita ke ibu-ibu lain. Baru ketahuan ada 7 korban. Mungkin sungkan, jadi baru berani berbicara, " kata Toni.
Korban yang pertama kali bercerita kepada orang tuanya merupakan korban baru. Anak tersebut baru berusia 7 tahun. Untuk korban yang lain ada yang berusia 8 tahun, 9 tahun, 10 tahun dan 17 tahun ke atas.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
Modusnya, pelaku memanggil korban yang merupakan siswanya ke rumah. Alasannya korban akan diajari mengaji lebih intens. Tapi itu semua hanya tipu daya pelaku.
"Saat di rumah, pelaku meraba-raba korban. Juga bilang jangan cerita ke siapa pun. Karena perbuatan ini (cabul) adalah dosa," tambah Toni.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
R kerap beraksi di rumahnya. Tapi terkadang juga di lokasi lain. Saat di rumahnya, pelaku seorang diri dan sang istri bekerja. Para korban tidak ada iming-iming tertentu.
"Pelaku melakukannya karena ingin mengecek apakah masih berhasrat atau tidak. Kan usianya 65 tahun. Waktu sendirian. Pelaku kami jerat pasal 82 Undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Toni.