jatimnow.com - Seorang pegawai negeri atau ASN (Aparatur Sipil Negara) berinisial AR terpaksa berurusan dengan hukum. Itu setelah pria 31 tahun tersebut tertangkap tangan menjual janin kijang secara online.
Penangkapan terhadap AR dilakukan tim gabungan dari RKW 02 (Resort Konservasi Wilayah) dan SKW (Seksi Konservasi Wilayah) 1, BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) Jawa Timur) serta Polres Blitar dan Profauna.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (1/7/2018) sekitar pukul 20.00 WIB kemarin di Blitar. Pasalnya, AR merupakan PNS yang sehari-hari menjadi guru SD di daerah Jegu, Blitar.
Baca juga: Anak Buaya Muara Muncul di Pekarangan Rumah Warga Plosoklaten Kediri
"Sebelum penyergapan, tim dari SKW 1 melakukan pemantauan dan under cover buy (menyamar jadi pembeli)," sebut Kepala BBKSDA Jatim, Nandang Prihadi, Rabu (4/7/2018).
Setelah berkomunikasi dengan pelaku dan sepakat Cash On Delivery (COD), tim Kepala SKW 1, BBKSDA Jatim menemui pelaku. Setelah mengetahui kalau pelaku membawa janin kijang tersebut, tim gabungan langsung menuju lokasi COD.
"Bersama pelaku diamankan diduga janin Kijang sebanyak 2 ekor, sebilah senjata tajam dan motor yang dipakainya," beber Nandang.
Baca juga: Video: Polisi Amankan Satwa Dilindungi Milik Warga Tulungagung
Setelah ditangkap dan barang bukti disita, pelaku dikeler ke rumahnya. Setelah rumahnya digeledah, tim gabungan mendapati seekor janin Kijang dan bekas bungkus paket ekspedisi yang beralamat asal Madura.
Untuk proses hukum selanjutnya, AR dibawa ke Polres Blitar. Sedangkan untuk identifikasi lebih lanjut, janin Kijang tersebut dibawa ke bagian Zoologi Universitas Brawijaya.
Atas perbuatannya, AR terancam melanggar pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100.000.000.
Baca juga: Buaya Muara Boleh Dipelihara asal Berizin, BBKSDA: Jangan Seneng Pas Lucunya Saja
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Erwin Yohanes