Pixel Codejatimnow.com

Buaya Muara Boleh Dipelihara asal Berizin, BBKSDA: Jangan Seneng Pas Lucunya Saja

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Yanuar Dedy
Kepala Resor Konservasi Wilayah 01 Kediri BBKSDA Jawa Timur, David Fathurohman (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Kepala Resor Konservasi Wilayah 01 Kediri BBKSDA Jawa Timur, David Fathurohman (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur di Kediri kembali memperingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan memelihara buaya. Apalagi sengaja dilepas, sehingga membahayakan orang lain.

Kepala Resor Konservasi Wilayah 01 Kediri BBKSDA Jawa Timur, David Fathurohman mengatakan, buaya termasuk jenis muara seperti yang ditemukan di Sungai Desa Janti, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri itu merupakan satwa dilindungi. Untuk itu, masyarakat tidak boleh sembarangan memeliharanya.

Buaya muara dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ini karena populasi di habitatnya yang sudah mulai menurun.

"Khusus untuk buaya muara ini populasi di alamnya sudah mulai menurun. Terancam punah. Boleh dipelihara denga izin resmi," tegas David, Kamis (13/4/2023).

David tak menampik masih ada masyarakat di wilayahnya yang diam-diam memelihara jenis buaya terbesar di dunia itu. Setidaknya setahun terakhir, pihaknya bersama kepolisian telah melakukan tiga kali penertiban di Jombang, Trenggalek dan Blitar.

Sementara empat temuan buaya muara di Kediri, dalam dua tahun terakhir ini, menurut David juga diyakini merupakan peliharaan warga yang terlepas atau sengaja dilepasliarkan.

"Terlalu tidak memungkinkan jika titik temuan itu dijadikan habitat alami buaya muara, karena ada di dekat pemukiman," terangnya.

Namun, David juga tidak bisa memastikan dari mana awal buaya itu terlepas atau dilepasliarkan. Karena sifat buaya akan terus berjalan mencari tempat yang nyaman.

"Semua satwa termasuk buaya ini akan mencari dan mencoba untuk bertahan hidup. Ketika di suatu tempat menemukan makan, ada palung untuk bersembunyi seperti di Janti ini dan tempat berjemur dia akan bertahan di sana karena nyaman," jelas David.

"Jadi belum tentu dari situ juga karena dia terus berjalan mencari tempat yang nyaman," tambahnya.

Baca juga:
Anak Buaya Muara Muncul di Pekarangan Rumah Warga Plosoklaten Kediri

BBKSDA Jatim sebenarnya senang dan bangga jika ada masyarakat yang peduli dan ingin menangkarkan satwa-satwa liar dilindungi. Namun tentu dengan izin resmi dan perawatan yang tepat.

"Karena kami sebagai konservasi, jika ada yang ingin memanfaatkan tumbuhan atau satwa liar kita malah bangga sebenarnya. Ada yang membantu menangkarkan, merawat, ini menjadi hal yang baik juga tapi ikuti ketentuan yang sudah berlaku. Diurus izinnya," terang David.

"Tapi juga jangan cuma seneng ngrawatnya pas kecil, pas lucunya saja, terus setelah itu dilepasliarkan, jangan seperti itu. Sangat berbahaya untuk masyarakat," imbuhnya.

Penanganan Buaya Muara di Sungai Janti

Terkait penanganan buaya di Janti tersebut, saat ini buaya muara sepanjang 2 meter itu sudah diserahkan ke Surabaya.

Baca juga:
BBKSDA Sebut Buaya Muara di Sungai Janti Kediri Milik Warga, Sengaja Dilepas?

Di sana buaya akan menjalani rehabilitasi dengan tim yang lebih lengkap, ada penjaga dan dokter hewan untuk mengobati lukanya.

"Di sana areanya lebih luas, ada dokter hewan untuk ngobati lukanya, ada tim penjaga juga yang sudah terlatih untuk menangani temuan satwa," ungkap David.

Sementara ditanya soal upaya pengungkapan dugaan pelepasliaran secara ilegal tersebut, David menyebut hal itu menjadi ranah kepolisian.

"Kita belum ke sana, mungkin itu ranahnya polisi ya," tandas David.