Jombang - Melakukan penyisiran pada sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Mojoagung, Kabupaten Jombang, tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP berhasil mengamankan puluhan pengunjung dan minuman keras dari salah satu kafe, Sabtu (16/4/2022) malam.
Camat Mojoagung Muhtar mengatakan, razia yang dilakukan oleh Muspika Kecamatan Mojoagung ini, merupakan bentuk tindaklanjut atas adanya laporan masyarakat.
“Ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait masih maraknya kafe yang di dalamnya ada kegiatan karaoke,” ungkap Muhtar, Minggu(17/4/2022).
Baca juga: Satpol PP dan BNN Razia Hiburan Malam di Surabaya, 2 Orang Positif Narkoba
Sejumlah kafe yang menjadi sasaran tim gabungan, yakni salah satu kafe yang berada di jalan Sumobito-Mojoagung, Desa Mancilan, Mojoagung.
“Dan ini tadi di dalam kafe mutiara ditemukan beberapa pengunjung kafe yang sedang karaoke dan sekaligus minum-minuman keras,” paparnya.
Semula, lanjut Muhtar, petugas gabungan sempat mengira kafe dalam kondisi tutup. Pasalnya, kafe terlihat tidak beroperasi karena dan dari luar tidak ada aktivitas. Selain itu, pintu tertutup rapat dan lampunya padam.
“Kami datang ke sana, kelihatan tutup. Setelah ada informasi, kami balik lagi dan ternyata memang di dalam masih banyak pengunjung,” katanya.
Baca juga: Razia Tempat Karaoke di Tulungagung, Ratusan Botol Miras Diamankan
Meski, demikian, para pengunjung kafe dan pemandu lagu yang berada di dalam enggan keluar. Setelah lama petugas menunggu, akhirnya para pengunjung mau keluar.
Sebagai langkah tegas, petugas melakukan pendataan, pengarahan dan kewajiban membuat surat pernyataan bagi pengunjung. Petugas juga melakukan pemeriksaan di dalam ruangan. Pihak pengelola tempat hiburan juga diminta tutup selama Ramadan.
“Ditemukan beberapa pengunjung karaoke sekaligus ada beberapa sisa minuman yang ditemukan petugas Polsek Mojoagung. Sesuai data ada 23 pengunjung dan sisa 3 botol air mineral sisa di tempat minum,” ucapnya.
Baca juga: 2 Tempat Biliar di Sidoarjo Ditutup Paksa, Nekat Buka saat Ramadan
Sesuai Perda, sanksi awal yang diberikan pada pengelola tempat hiburan adalah berupa peringatan. Jika peringatan itu tidak diindahkan, maka sanksi berikutnya akan dilakukan penutupan oleh satpol PP.
“Sesuai instruksi bupati, giat terus dilakukan selama bulan suci Ramadan, karena sesuai dengan imbauan, semua kafe terutama yang menyediakan tempat hiburan menyanyi ini sementara ditutup sampai selesai bulan suci Ramadan,” tukasnya.