Jombang - Berpura-pura sebagai petugas PLN, Mustiono (43) warga Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, nekat mencuri kabel listrik di Dusun Kawur, Desa Keras Kecamatan Diwek.
Modus mengelabui warga setempat ini justru diketahui langsung oleh petugas PLN yang kebetulan berada di lokasi kejadian.
Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki menjelaskan, pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Diwek, Senin (18/4/2022) malam. Saat itu, Mustiono tertangkap basah sedang memotong dan mencuri kabel.
Baca juga: Komplotan Pencuri Kabel Tembaga di Hi-Tech Mall Surabaya Dibekuk
“Pelaku tertangkap basah petugas PLN dan diserahkan ke Mapolsek Diwek, pemeriksaan lanjutan masih dilakukan,” terang Basuki, Selasa (19/4/2022).
Penangkapan tersangka bermula saat ia beraksi di Dusun Kawur, Senin sore. Dia yang mengenakan seragam PLN, menuju ke sebuah tiang listrik di depan rumah warga dan memanjat dengan tangga slider dan melakukan pemotongan kabel.
“Tersangka ini menggunakan parang untuk memotong kabel TR 3 ini,” jelas Basuki.
“Dia tertangkap salah satu petugas PLN yang sedang berada di lokasi itu, saat itu dia sudah memotong kabel grounding sepanjang tujuh meter,” tambahnya.
Baca juga: Aksinya Bikin Fatal Perjalanan KA, Pencuri Kabel PT KAI di Surabaya Minta Maaf
Menurut pengakuan tersangka, dia nekat mencuri kabel karena kebutuhan ekonomi. Dari tangannya, disita tiga rol kabel grounding sepanjang 7 meter, sebuah pipa pelindung grounding, tangga sliding, parang, karung, serta kaos berlogo PLN yang digunakannya menyamar.
“Kami juga mengamankan sepeda motor Honda Beat nopol S 2862 ZQ yang jadi sarana aksi pelaku,” tegas Basuki.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pencurian kabel sudah dilakukan beberapa kali di Kabupaten Jombang, seperti di Desa Kayangan Kecamatan Diwek; Dusun Bongsorejo, Desa Grogol, Kecamatan Diwek; dan Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo.
Baca juga: Ini Barang Bukti Hasil Penangkapan Maling Kabel Milik KAI Daops 8
"Tersangka ini juga ternyata adalah residivis dalam kasus yang sama beberapa tahun lalu, namun kembali mengulangi perbuatannya,” tukas Basuki.
Atas perbuatannya, Mustiono dijerat pasal 363 KUHP tentang pencuran dengan pemberatan (curat).