Malang - Jelang Idul Fitri 1443, Bupati Malang, Muhammad Sanusi menyinggung terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh atau karyawan. Ia mengingatkan para pengusaha untuk melaksanakan kewajibannya membayar THR. Sementara untuk buruh ia berpesan untuk senantiasa bersabar.
"Pertama, mengimbau kepada pengusaha untuk melaksanakan kewajibannya sesuai aturan perundang-undangan. Dan untuk karyawan agar selalu bersabar menerima, lakukan musyawarah dialog untuk menyelesaikan lebih baik," tegasnya usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru 2022 di Mapolres Malang, Jumat (22/4/2022).
Seandainya nanti ada perusahaan nakal yang tidak mau membayarkan THR, ia menyarankan untuk melaporkan di Posko THR Keagamaan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Malang.
Baca juga: 26 Perusahaan di Ponorogo Siap Bayar THR Karyawan
"Nanti dilaporkan kepada Satgas THR di Kementerian Tenaga Kerja. Kemudian melakukan penyelesaian di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang," paparnya.
Sebelumnya, Kadisnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo mengatakan pihaknya sudah membentuk Posko THR Keagamaan yang berada di Kantor Disnaker Kabupaten Malang Jalan Trunojoyo Kav.3, Ngadiluwih, Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Posko THR ini fungsinya membantu perusahaan dan pekerjaan terkait kendala-kendala pembayaran THR," jelasnya.
Baca juga: Disdagnaker Pacitan Sebut THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Yoyok menjelaskan jika posko ini nantinya difungsikan menjadi penengah seandainya ada keterlambatan pencairan THR di suatu perusahaan.
"Posko THR ini ada di Disnaker, kita juga berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan apabila ada kendala terkait mekanisme pembayaran THR," paparnya.
Ia menjelaskan, di tahun sebelumnya memang ada perusahaan yang lalai membayar THR, salah satunya pabrik rokok PT Gudang Sorgum.
Baca juga: Pemkab Tulungagung Cairkan THR ASN Pekan Ini
"Memang ada 1 sampai 2 perusahaan yang mengalami pailit ditambah pemilik perusahaannya meninggal, sehingga hingga saat ini masih terlilit hutang THR ini," bebernya.
Untuk sanksi, Yoyok mengatakan kalau perusahaan yang telat atau tidak membayar THR secara penuh akan mendapatkan sanksi administrasi berupa denda.