Jombang - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang turut menyoroti keberadaan kafe karaoke. Bahkan, MUI Jombang minta pemerintah kabupaten setempat untuk melakukan penutupan secara permanen.
Ketua MUI Jombang KH Cholil Dahlan mengungkapkan, para penegak perda seharusnya mematuhi aturan atau perundang-undangan yang berlaku. Jika memang di Jombang belum ada peraturan yang mengatur hal itu, bupati bisa menggunakan aturan diatasnya.
“Sebaiknya untuk yang menangani itu, ikuti saja aturannya. Kalau memang belum ada izin ya ditutup saja, langsung tidak perlu jauh-jauh. Peraturan itu dibuat supaya antar-satu dengan yang lain bergesekan kepentingan. Kalau di perda belum ada, ya peraturan nasional (undang-undang, red) dipakai pegangan,” ungkap Cholil, Selasa (26/4/2022).
Baca juga: Kafe di Lamongan Terbakar, Kerugian Capai Rp150 Juta
Secara Islam, lanjut Cholil, keberadaan kafe karaoke sebenarnya tidak memberikan manfaat. Justru banyak menimbulkan mudarat. Hal-hal yang bersifat madarat tidak perlu diberikan izin.
Baca juga: 5 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Probolinggo yang Cozy dan Instagramable
“Hal-hal yang bersifat madarat itu tidak perlu dikasih izin, dialihkan ke kegiatan yang lebih positif. Seperti hiburan yang positif,” tukas Cholil.