Malang - Menanggapi merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sejumlah hewan ternak di Kabupaten Malang, Bupati Muhammad Sanusi menyarankan agar rumah pemotongan hewan (RPH) pribadi agar ditutup sementara.
"Kita sudah melakukan sosialisasi kepada warga se-kabupaten, RPH pribadi ditutup dahulu. Sehingga pemotongan hewan di RPH pemerintah dulu, untuk pengawasan," jelasnya saat ditemui di Pendopo Agung Kabupaten Malang pada Jumat (13/5/2022).
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Malang, Nurcahyo menegaskan bahwa daging hewan yang terkena virus PMK tidak layak untuk dimakan.
Baca juga: 5 Sapi di Tulungagung Mati Mendadak, 1 Ekor Positif Antraks
"Kalau ada penyakit PMK yang sudah kronis dan tidak bisa diobati haris dipotong paksa. Artinya daging yang terkena penyakit dimusnahkan, sementara daging lainnya yang belum terpapar itu masih aman dikonsumsi," tegasnya.
Baca juga: Kasus Lumpy Skin Disease di Trenggalek Naik karena Capaian Vaksin Rendah
"Oleh karena itu berharap penyembelihan itu di RPH (pemerintah) karena ada tenaga ahli medis," sambungnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melakukan beberapa langkah diantaranya melakukan pembatasan mutasi ternak agar tidak ada penularan ke daerah-daerah.
Baca juga: Sapi Terjangkit Lumpy Skin Disease Aman Dikonsumsi? Ini Kata Disnak Jatim
Selain itu juga dilakukan dilakukan pengobatan dengan menyuntikkan antibiotik, vitamin, dan penyemprotan disinfektan.
"Dengan adanya informasi PMK ini kita sudah menurunkan tim bersama polsek untuk mengedukasi dan melakukan pembinaan. Kalau ada yang sakit kita obati, sementara yang belum kita lakukan sterilisasi mulai dari kandangnya kita disinfektan lalu orang yang kasuk kandang harus bersih dan mengurangi lalu lintas masuk kandang. Karena orang ini pembawa virus," pungkasnya.