Pengolahan Daging Cemari Lingkungan, Aktivis Minta Pemkab Jombang Tindak Tegas

Sabtu, 28 Mei 2022 13:59 WIB
Reporter :
Elok Aprianto
Warga Dusun Jabon, Desa Plosogeneng, saat menunjukkan air saluran pertanian yang timbulkan bau busuk seperti bangkai.(Foto: Elok Aprianto)

Jombang - Warga Dusun Jabon, Desa Plosogeneng Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, mengeluhkan dampak lingkungan yang diakibatkan pabrik pengolahan daging. Hal itu mendapat perhatian dari aktivis lingkungan.

Aktivis Ecological Observation Wetlands Conservation (Ecoton) Amiruddin mengatakan, adanya masyarakat yang mengeluhkan terjadi pencemaran limbah pabrik harusnya menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. Bahkan, ia mendesak agar pemkab segera melakukan tindakan tegas.

"Saya masih sering mendapat informasi dari masyarakat atau media, masih banyak pencemaran lingkungan," ujarnya, Sabtu (28/5/2022).

Baca juga: Pertamina Temukan Kebocoran Pipa Pertamax di SPBU Tempurejo, Buntut Sumur Warga Tercemar

Selama ini, Pemkab Jombang dipandang tidak tegas kepada pelaku usaha yang melanggar aturan. Sehingga kejadian ini terus terulang.

"Saya yakin apabila ada tindakan tegas pasti ada efek jera nanti," ungkapnya.

Pemberian sanksi administratif berupa pelarangan operasional sementara disebutnya tak cukup. Upaya itu merupakan lagu lama yang biasa diberikan pemerintah dan tak sama sekali membuat jera hingga perbuatan seperti ini terus berulang. Pemkab Jombang seharusnya berkaca pada sejumlah kabupaten lain yang memberikan sanksi administrasi namun tak dihiraukan oleh para pengusaha nakal.

Baca juga: Cari Penyebab Pencemaran Sumur Warga Tempurejo, Pertamina Tutup SPBU

"Pemberian sanksi serupa di daerah di luar Jombang ternyata juga tak memberi efek jera. Justru terus terulang lagi,” katanya.

\

Harusnya, sambung Amiruddin, ini adalah momentum penting bagi Pemkab Jombang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menunjukkan tajinya. Terlebih selama ini dirinya merasa penanganan hukum lingkungan di Jombang masih sangat tumpul.

"Paling tidak apabila membandel izin produksinya dicabut. Karena pemkab mempunyai kewenangan penuh terhadap hal itu," tegasnya.

Baca juga: ITS Lakukan Pengecekan Geolistrik Terkait Pencemaran Sumur di Tempurejo

Tidak hanya itu, Amiruddin menegaskan bahwa aparat penegak hukum harusnya juga bisa terjun langsung untuk melakukan penyelidikan karena ini bentuk pelanggaran undang-undang.

"Karena kasus ini delik biasa bukan delik aduan," pungkasnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jombang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler