Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menerbitkan surat edaran penghentian sementara transaksi jual beli di pasar hewan selama 14 hari.
Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya, sebanyak 232 ekor sapi telah terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK).
Surat edaran tertanggal 29 mei 2022, dengan nomor surat 524/485/412.224/2022 ditujukan kepada Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro, dan kepada Camat se-Kabupaten Bojonegoro.
Baca juga: Ratusan Guru Swasta Demo di Kantor Pemkab Bojonegoro, Minta Diangkat PPPK
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Nurul Azizah tersebut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyampaikan, sehubungan dengan tingkat kasus penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Bojonegoro terpantau mulai kasus penyakit, maka untuk sementara kegiatan transaksi jual beli di Pasar Hewan ditiadakan selama 14 (Empat belas) hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2022 sampai dengan 12 Juni 2022.
"Hal ini untuk menghindari terjadinya perluasan jumlah ternak yang terkena PMK yang diakibatkan dari aktifitas jual beli hewan di Pasar Hewan"
Perlu diketahui bahwa Pasar Hewan merupakan tempat berkumpulnya hewan ternak dari berbagai daerah, sehingga sangat berisiko tinggi terhadap penularan penyakit.
"Kegiatan aktifitas jual beli di Pasar Hewan akan kami evaluasi kembali sesuai dengan laporan perkembangan kasus Pengendalian dan Penanggulangan PMK di Kabupaten Bojonegoro".
Sementara itu Kabid Kesehatan Hewan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Bojonegoro, Sugiharti Sri Rahayu membenarkan hal itu.
Sesuai dengan surat edaran Pemkab untuk sementara kegiatan transaksi jual beli di Pasar Hewan ditiadakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 30 Mei 2022 sampai dengan 12 Juni 2022.
Baca juga: Dishub Bojonegoro Luncurkan Angkutan Pelajar Gratis, Simak Rutenya
Ia menyebutkan sebanyak 232 hewan ternak di 24 kecamatan dari 28 kecamatan yang ada di Kabupaten Bojonegoro telah terpapar PMK.
"Dari 232 hewan yang terpapar penyakit mulut dan kuku, 66 hewan diantaranya sudah menunjukkan kesembuhan dan sudah mau makan," bebernya pada Selasa (31/5/2022).
Sedangkan untuk 4 kecamatan yang masih aman belum terpapar PMK yakni Kecamatan Bubulan, Kecamatan Bojonegoro, Kecamatan Sekar dan Kecamatan Gondang, ia berharap untuk tetap waspada.
"Selalu lakukan upaya pencegahan dengan desinfeksi di sentra-sentra ternak, edukasi kepada masyarakat, juga yang terpenting tidak memasukan hewan baru di wilayahnya," tegasnya.
Baca juga: Pemkab Bojonegoro Janji Bantu Fadly Alberto, Bangun Rumah Layak Huni
Selanjutnya Sugiarti juga menambahkan saat ini juga telah dilakukan percepatan untuk pelaksanaan penanggulangan penularan penyakit PMK di Kabupaten Bojonegoro. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik.
"Jangan panik, bahwa PMK bisa disembuhkan, PMK tidak menular ke manusia, dan daging hewan yang terjangkit PMK aman untuk dikonsumsi," tandasnya.
Sementara itu disinggung tentang langkah antisipasi pengamanan hewan qurban jelang perayaan hari raya Idhul Adha, pihaknya sampai saat ini masih menunggu juknis dari pemerintah pusat.
"Belum ada juknis atau SOP dari pemerintah pusat, kami belum bisa menentukan langkah lebih lanjut, masih menunggu arahan," pungkasnya.