Melahirkan, Narapidana Rawat Bayinya di Lapas Tulungagung

Rabu, 01 Jun 2022 11:00 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Foto bayi yang dilahirkan narapidana di Lapas Tulungagung.(Foto: Bramanta Pamungkas)

Tulungagung - Lapas Klas 2b Tulungagung kehadiran seorang bayi perempuan. Bayi tersebut dilahirkan narapidana kasus narkoba berinisial D (23) pada 21 Maret lalu. Bersama suaminya, D mendekam di lapas sejak November 2021. Proses persalinan bayi berlangsung normal dan dilakukan di RSUD dr Iskak Tulungagung. Untuk sementara bayi tersebut akan diasuh ibunya di dalam Lapas hingga maksimal usia 2 tahun.

Kepala Lapas Tulungagung Tunggul Buwono mengatakan, saat ditahan kondisi narapidana tersebut sudah hamil 3 bulan. Selama masa kehamilan, kondisi kesehatannya selalu diawasi dokter dan perawat yang ada di dalam lapas. Seperti ibu hamil pada umumnya, setiap bulan kondisi bayi dalam kandungan juga diperiksa untuk memastikan kesehatannya.

"Kami ada dokter dan perawat di sini. Begitu sudah bukaan satu, yang bersangkutan langsung kami bawa ke rumah sakit untuk proses persalinan. Setelah lahir, suaminya juga kami bawa ke rumah sakit untuk mengazani bayinya," ujarnya, Rabu (1/6/2022).

Baca juga: Suasana Haru Selimuti Acara Sungkeman Warga Binaan Rutan Surabaya

Usai kelahiran, bayi dibawa ibunya dan diasuh di dalam Lapas. Untuk menciptakan suasana yang nyaman bagi bayi ini, pihak lapas mengurangi jumlah penghuni kamar menjadi empat orang. Satu kamar diperuntukkan khusus bayi, ibunya dan dua narapidana wanita lain. Meskipun ayahnya juga berada dalam Lapas, namun tidak bisa leluasa untuk menengok bayinya. Mereka hanya bisa bertemu di pagar pembatas saja.

Baca juga: 424 Napi Lapas Tulungagung Terima Remisi Kemerdekaan, 6 Langsung Bebas

"Ayahnya sesuai aturan tidak bisa masuk ke ruang narapidana wanita, mereka sesekali hanya bertemu di pagar pembatas," terangnya.

\

Pihak lapas dan keluarga narapidana menanggung ragam kebutuhan bayi mulai dari popok hingga susu selama ikut dengan ibunya. Bayi tersebut juga mengikuti program Posyandu dan pemberian vaksin sesuai dengan jadwal. Sesuai aturan, perawatan bayi di dalam Lapas hanya bisa dilakukan hingga usia maksimal 2 tahun.

Baca juga: 25 Narapidana Budha di Jatim Dapat Remisi Khusus Waisak

"Ini kami lakukan agar bayi bisa mendapat ASI eksklusif dari ibunya. Kalau usianya sudah 2 tahun, bayi akan dititipkan ke keluarganya di luar," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler