Bangkalan - Enam jaring cantrang dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Lantamal V bersama Lanal Batuporon dan Kejari Bangkalan di Mako Lanal Batuporon, Jumat (3/6/2022).
Enam jaring cantrang tersebut merupakan barang bukti hasil penyitaan kejahatan laut dari tiga nelayan asal Kabupaten Pamekasan dan Probolinggo, yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan jaring cantrang itu dipimpin Danlantamal V Laksmana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi M.Tr (Han) M Tr. Opsla CHRMP, Danlanal Batuporon Letkol Laut (P) Mahfud Effendi M.Tr Hanla CHRMP dan Kajari Bangkalan Candra Saptaji.
Baca juga: Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Lebih Rp5 Miliar
"Kita ada acara pemusnahan barang bukti tentang tindak kejahatan perikanan yang tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 31, 24 dan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ini menggunakan alat tangkap cantrang," terang Suryono.
Baca juga: 16 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jatim, Rugikan Negara Rp 11 M
Menurut Suryono, penggunaan jaring cantrang dilarang karena sangat merusak lingkungan. Akibatnya kelestarian lingkungan hidup ikan terancam. Dalam kasus ini yang diproses hukum adalah nahkoda kapal. Sedangkan ABK sebagai saksi.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkalan, Candra Saptaji menyatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan rangkaian panjang dari kegiatan penegakan hukum mulai dari penangkapan, penyidikan, penuntutan pengadilan dan eksekusi.
Baca juga: Lapas Kelas II A Bojonegoro Musnahkan Barang Terlarang Hasil Razia Kamar Hunian
Para pelaku mendapat hukuman penjara selama 6 bulan. Ini sudah sesuai dengan pelanggarannya. Dia berharap hal itu menjadi peringatan, agar para nelayan tidak melakukan pelanggaran kembali.
"Kami sampaikan ucapan terima kasih dan penghormatan yang sebesar-besarnya pada Bapak Danlantamal dan juga Komandan Lanal Batuporon atas kontribusi yang luar biasa dalam rangka menyelamatkan biota laut demi keberlangsungan dan kelestarian lingkungan," ungkap Candra.