Kota Batu - Jaksa sebagai pelayan publik sektor hukum diharuskan memiliki integritas tinggi dalam menjalankan amanah yang diemban.
Untuk itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jawa Timur, Mia Amiati berpesan kepada semua jaksa bila sampai bekerja di luar prosedur dan mencoreng korps Adhyaksa bakal mendapat peringatan keras.
"Kalau sampai ada laporkan akan kita bina, kalau tidak bisa saya sendiri tak segan-segan membinasakannya. Tidak boleh sampai ada pembiaran," paparnya saat berkunjung ke Kota Batu, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Kasus Ibu Ronald Tannur Diambil Alih Kejagung, Penahanan Pindah Jakarta
Dia mencontohkan ketegasan itu saat menonaktifkan seorang jaksa dengan jabatan kepala seksi yang bertugas di Pulau Madura. Jaksa tersebut ditarik ke Kejati Jatim dalam status nonaktif agar proses pengusutan berjalan tepat.
"Sesuai instruksi pimpinan, saat ini bukan jaksa yang pintar, tapi jaksa yang berintegritas tinggi. Semua jaksa harus mentaati kode etik korps Adhyaksa," imbuh dia.
Baca juga: Tips Terhindar Jeratan UU ITE ala Kajati Jatim dan Rektor Unesa
Penyebab jaksa yang ada di Madura dinonaktifkan karena dia melaksanakan tugas dengan transaksional. Harapannya kejadian serupa itu tidak lagi terjadi karena jaksa harus bertugas sesuai kode etik dan transparansi.
"Jika ada jaksa kami yang nakal, keluar aturan, monggo dilaporkan. Bisa dilaporkan melalui online. Sejauh ini baru satu kasus itu yang saya temui. Selaku pimpinan saya tidak akan melindungi jaksa yang salah," tegasnya.
Baca juga: Naik Monumen SLG Bareng Mas Dhito, Kajati Jatim Terpesona Keindahan Kediri
Mia juga meminta peran aktif media massa melaporkan jaksa nakal ke Kejati Jatim.
"Karena selama ini media massa menjadi partner ideal menyebarluaskan informasi program-program kejaksaan ke masyarakat," tutupnya.