Pixel Codejatimnow.com

Tips Terhindar Jeratan UU ITE ala Kajati Jatim dan Rektor Unesa

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati dan Rektor Unesa, Prof. Dr. Nurhasan (Foto: Fahrizal Tito/jatimnow.com)
Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati dan Rektor Unesa, Prof. Dr. Nurhasan (Foto: Fahrizal Tito/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama mahasiswa agar melek literasi digital.

Hal itu disampaikan Mia saat mengisi kuliah umum di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) kampus Lidah Wetan, Senin (30/1/2023).

Dalam kegiatan bertema "Bijak Menggunakan Media Sosial, Terhindar dari Jerat UU Informasi & Transaksi Elektronik" itu, Mia memaparkan bahwa ada 191 juta pengguna media sosial di Indonesia.

Namun jika ditinjau dari sisi negatifnya, seperti kurangnya literasi digital, membuat banyak masyarakat terjebak dalam penyalahgunaan media sosial, seperti penyebaran hoaks yang bisa bermuara pada penghinaan hingga pencemaran nama baik.

"Lebih jauh, bisa mengarah pada kasus penipuan yang merugikan pengguna media sosial sendiri. Seperti penipuan bermodus pengiriman tautan undangan pernikahan atau tautan pengiriman paket yang ketika diklik bisa meretas data pribadi bahkan menguras rekening pemiliknya," terang Mia.

Menurutnya, untuk meminimalisir kasus-kasus yang bisa merugikan itu, perlu sinergi semua pihak, termasuk Unesa dan Kejati Jatim dalam melakukan pencegahan kepada hal-hal yang bisa menyebabkan akibat hukum.

"Salah satunya tren di kalangan mahasiswa tentu berkaitan dengan sarana teknologi informasi dan komunikasi, yang bisa menimbulkan akibat hukum karena ketidaktahuan. Karena itulah kita bersama-sama gencarkan edukasi," papar Mia.

Baca juga:
Semarak Unesa Ramadan Carnival Diserbu Ribuan Warga Surabaya

Dia menambahkan, instansi pendidikan dan akademisi memiliki peran yang krusial untuk memberikan tentang literasi hukum dalam penggunaan media sosial edukasi mahasiswa dan masyarakat. Dia berharap dari kegiatan ini mahasiswa dapat mengetahui aturan hukum bagaimana cara menggunakan media sosial agar tidak terjebak ke ranah hukum.

"Tantangan untuk generasi muda khususnya mahasiswa sendiri adalah mampu mengendalikan teknologi dan jangan sampai dikendalikan teknologi. Kita juga perlu menciptakan inovasi kegiatan dalam menggunakan media sosial secara positif," beber Mia.

Mahasiswa juga harus menjadi garda terdepan yang bijak bermedia sosial termasuk mencegah tindakan penipuan berbasis digital.

"Ada berbagai upaya agar bijak dalam menggunakan media sosial di antaranya mengetahui aturan, tidak percaya dengan informasi dari akun yang tidak jelas, sampai tidak tergiur dengan iklan yang kurang terpercaya," pesan Mia.

Baca juga:
Ketika 4 Kampus di Jatim Serukan Pilpres 2024 Cacat Demokrasi

Sementara Rektor Unesa, Prof. Dr. Nurhasan menyebut bahwa kuliah umum ini penting karena perkembangan teknologi harus diimbangi dengan literasi digital.

Katanya, hal itu mampu membuat masyarakat tidak hanya cakap menggunakan media dan alat-alat komunikasi digital. Namun juga mampu memanfaatkan teknologi secara bijak, cerdas, sehat, dan tepat tanpa melanggar aturan hukum yang ada.

"Melalui kuliah tamu ini, Unesa berkomitmen dalam pendidikan hukum terkait informasi dan transaksi elektronik karena pelanggaran di media sosial itu lebih mudah dibuktikan, yang bisa dibuktikan melalui rekam jejak digital meskipun kontennya sudah dihapus," tandas Prof Nurhasan.