Probolinggo- Tiga anggota sindikat pencuri hewan ternak warga di wilayah Kota Probolinggo akhirya ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ketiganya yakni SS (19), SI (27) dan SW 45.
"Semua pelaku merupakan warga Kota Probolinggo terlibat dalam aksi pencurian hewan ternak di wilayah ini," kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani, Senin (27/6/2022).
Tiga pelaku tersebut ditangkap setelah melakukan aksi pencurian hewan ternak di Kelurahan Triwung Lor Kecamatan Kademangan dan Kelurahan Pakistaji Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo.
Baca juga: Remaja di Ponorogo Diduga Curi Kambing untuk Beli Rokok, Lho Le!
"Namun setelah dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan terungkap sindikat pencuri hewan ini, juga melakukan aksi pencurian hewan di wilayah kota di 16 TKP," jelasnya.
Wadi juga menjelaskan, saat ini tiga pelaku sudah diamankan namun pihaknya masih ada memburu pelaku lain yang masih DPO dalam sindikat ini.
Baca juga: Aksi Bocah di Ponorogo Curi Anak Kambing Terekam CCTV, Kini Ditangkap Polisi
"Pelaku biasanya mengambil ternak warga mulai dari sapi hingga kambing milik warga dengan merusak dan membobol kandang milik peternak," tegasnya.
Dari ketiganya, pelaku pencuri yang berhasil diamankan satu pelaku dilumpuhkan oleh petugas.
"Para pelaku ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 sampai dengan 8 tahun penjara," tegas Wadi.
Baca juga: Sembunyikan Sapi Curian, Dua Pria di Bangkalan Ditangkap Polisi
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal menyebutkan dari belasan kasus pencurian yang terungkap dari hasil pemerikasaan petugas hanya 2 lokasi kejadian pencurian yang melaporkan kepada petugas kepolisian.
"Diharapkan warga bisa lebih proaktif dalam melaporkan setiap kejadian pencurian sehingga lebih memudahkan petugas dalam pengungkapannya. Tidak usah takut untuk melaporkan disetiap kejadian," terangnya.