Pamekasan- Pengawasan keberadaan warga asing di Madura diperketat. Kantor Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan menekankan harus ada laporan jika ada warga asing menetap.
Sebelumnya, sempat ada warga asing asal Pakistan ditemui di Pamekasan. Namun berhasil dipulangkan oleh Kantor Imigrasi Pamekasan karena terdeteksi melakukan penipuan dengan modus menjual Alquran.
Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan Imam Bahri mengatakan, bahwa sangat penting untuk penguatan kedaulatan negara dalam meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang datang ke Indonesia, khususnya di Madura.
Baca juga: Operasi Jagratara Imigrasi Surabaya, 6 WNA Terdeteksi Langgar Izin Tinggal
"Maka dari itu, Imigrasi membuat suatu kebijakan yang lebih mengedepankan tugas dan fungsi pengawasan keimigrasian adalah bentuk implementasi kegiatan patroli darat dan laut," katanya, Kamis (30/06/2022).
Dia mengatakan, pihaknya kerap melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya, untuk mengawasi dan menertibkan kegiatan orang asing. Salah satunya memberikan sosialisasi kepada orang asing untuk melakukan kegiatan yang sesuai dengan Izin tinggal yang telah diberikan.
Baca juga: Antisipasi TKA Ilegal, Imigrasi Malang Sidak Empat Perusahaan
Menurutnya, Kantor Imigrasi Pamekasan memiliki kewenangan wilayah di empat kabupaten di Madura. Sehingga pengawasan ketat wajib di lakukan di semua daerah. Mulai dari Bangkalan, Sampang, Pamekasan hingga Sumenep.
"Warga negara asing sudah mulai banyak berdatangan ke seluruh Indonesia. Setelah pemerintah pusat membolehkan orang asing bisa masuk, " ungkapnya.
Pihaknya menegaskan, pascapandemi, sesuai SOP dengan sistem informasi Keimigrasian Pengawasan dan Pelaporan Orang Asing diperketat. Hal itu di lakukan untuk menjaga kedaulatan negara masyarakat setempat.
Baca juga: Imigrasi Kediri Sisir Orang Asing di Pare dan Jombang
Diakui, sosialiasi pentingnya pelaporan warga asing dilakukan ke semua pihak. Seperti lokasi pariwisata, perangkat desa dan kelurahan. Termasuk kepala desa di semua kabupaten.
"Jika ada warga asing di Madura harus dilaporkan. Kami akan mendatangi untuk mengintrogasi keberadaan dan izin tinggalnya," imbuhnya.