Lamongan - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Lamongan mencatat pengajuan Tempat Pemotongan Hewan (TPH) masih minim jelang Hari Raya Idul Adha. Padahal adanya izin tersebut menjadi syarat pelaksanaan kurban.
Dari data yang dihimpun, masih ada sekitar 1.200 TPH yang masih belum melakukan pengajuan ke Disnakeswan setempat.
"Baru ada 500 yang mengajukan dan memegang surat persetujuan tempat pemotongan hewan kurban," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Lamongan, Moch. Wahyudi, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Triwulan Pertama, Pemkot Malang Vaksinasi PMK Lebih dari 700 Ekor Hewan Ternak
Padahal jika ada pengajuan itu, kata Wahyudi, dapat mempermudah pengawasan di lapangan saat pelaksanaan kurban yang datang pada Sabtu (9/7/2022) mendatang.
"Dari catatan tahun sebelumnya, terdapat 1700 panitia yang menyelenggarakan pemotongan hewan kurban. Itu termasuk panitia yang ada di musala- musala yang menyelenggarakan pemotongan hewan kurban," paparnya.
Baca juga: PMK Kembali Merebak, Puluhan Sapi di Jombang Terjangkit
Meski begitu, pihaknya tidak akan memaksa para panitia untuk melakukan pengajuan pendirian TPH. Karena juga sudah ada penyuluhan terkait penyembelihan sesuai pedoman.
"Tujuannya kan baik, agar panitia bisa memahami tahapan-tahapan saat hendak menyembelih hewan kurban, juga pengawasan. Takutnya malah menimbulkan masalah nantinya apabila bertemu sapi terduga PMK," urainya.
Baca juga: Pasar Hewan Tulungagung Dibuka Lagi, Harga Sapi Naik
Mengenai sebaran wabah PMK di Lamongan, Wahyudi mengungkapkan, dari 3.964 populasi sapi yang ada, terdapat 3.013 ekor sapi yang tertular, di mana ada 702 ekor ternak yang sudah sembuh, 25 ekor sapi mati, 68 ekor dijual dan 28 ekor dipotong paksa dan tersisa ternak yang masih sakit sebanyak 2.190 ekor.
Wabah PMK di Lamongan telah menyebar ke 25 kecamatan di Lamongan dan hanya tersisa 2 kecamatan yang bebas PMK, yaitu Kecamatan Deket dan Karangbinangun.