Jombang - Beredar pesan melalui aplikasi WhatsApp terkait penggalangan dana untuk membebaskan para tersangka yang diamankan polisi saat upaya jemput paksa Mas Bechi, mendapat respons dari polisi.
Dalam pesan penggalangan dana yang diterima jatimnow.com, tertulis kalimat ajakan berisi ajakan membantu proses pemulangan tersangka yang diamankan polisi.
"Silakan yang ingin membantu proses mengeluarkan warga dan pengurus Shiddiqiyyah dari tahanan Polres untuk shodaqoh ke rekening spontanitas. Kesadaran masing2 saja terimakasih di BNI no 0505009840 an. Organisasi Shiddiqiyyah."
Baca juga: Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Istri: Zalim Semua!
Demikian isi dari pesan yang beredar di kalangan masyarakat Jombang, mulai hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 kemarin.
Menanggapi pesan tersebut, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengaku pihaknya tidak memungut biaya apapun.
"Pihak kepolisian tidak pernah meminta apapun dalam bentuk apapun dalam peristiwa ini," terang Giadi pada sejumlah jurnalis, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Ibu Mas Bechi Sebut Kasus yang Membelit Anaknya Rekayasa Jin Tomang
Untuk itu, Giadi mengimbau pada warga maupun simpatisan Shiddiqiyyah agar tidak mengikuti pesan tersebut.
"Saya mengimbau pada simpatisan atau keluarga tersangka agar tidak mengambil keuntungan dari peristiwa ini. Jika memang ada yang mengambil keuntungan dari peristiwa itu maka akan kami pastikan dari Polres Jombang akan melakukan tindakan tegas," tegasnya.
Ia menjelaskan informasi ini didapat kepolisian dari via WhatsApp.
Baca juga: Kata Ketum Orshid Soal Kasus Mas Bechi Jelang Sidang Vonis
"Kita lihat ada pengumpulan, judulnya adalah sedekah dari simpatisan untuk mengeluarkan para tersangka dari Polres," bebernya.
Dikatakan Giadi aparat kepolisian saat ini sedang melakukan pendalaman atas adanya pesan penggalangan dana itu.
"Kita masih melakukan penyelidikan awal, siapa yang menyebarkan awal, dan apakah sudah ada orang yang mendonasi, dan kita akan lihat larinya uang ini kemana. Beredar mulai hari Jumat, ada nomor rekening juga, atas nama lembaga," pungkasnya.