Ambil Sabu di Kolong Jembatan, Pemuda ini Disergap Polisi

Senin, 16 Jul 2018 21:20 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Tersangka (tengah) saat berada di Mapolsek Wonokromo

jatimnow.com - Drian Arsiansyah tak berkutik saat disergap Unit Reskrim Polsek Wonokromo. Pasalnya, pemuda 26 asal Wonosari Kidul Surabaya itu tertangkap saat mengambil sabu-sabu pesanannya.

Drian disergap pada akhir pekan lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Itu setelah Unit Reskrim Polsek Wonokromo mendapat informasi adanya transaksi narkoba di bawah Jembatan Tol Gunungsari Surabaya.

"Kami sergap tersangka (Drian) sesaat setelah dia mengambil sebuah bungkus rokok yang tergeletak di tanah," kata Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Iptu Ristitanto, Senin (16/7/2018).

Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar

Setelah bungkus rokok itu dibuka oleh Drian, terdapat dua poket sabu yang masing-masing memiliki berat 0,29 gram. Setelah itu, Drian digelandang ke Mapolsek Wonokromo untuk diperksa secara intensif.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa Drian merupakan orang suruhan dari para pembeli sabu ke para pengedar. Setelah berhasil, biasanya Drian ikut bergabung nyabu bersama para pembeli.

Dari itu, Drian mengaku tidak mengetahui pasti siapa dan bagaimana ciri-ciri sang pengedar. Sebab sabu yang diambilnya diletakkan begitu saja oleh pengedar. Dan atas petunjuk pembeli, Drian mengambilnya.

Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi

"Meski begitu, kami tetap akan melakukan identifikasi siapa pengedar yang menyuplai sabu ke tersangka," tegas Risti.

\

Dalam pengakuannya Drian juga mengaku sudah tiga bulan terakhir rajin mengonsumsi sabu secara gratis bersama para pembeli.

"Upah yang saya terima ya itu, saya bisa nyabu secara gratis dengan mereka (para pembeli sabu yang menyuruhnya mengambil barang)," aku pemuda pengangguran ini.

Baca juga: Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap

Atas keterlibatannya dalam  penyalahgunaan narkoba itu, oleh penyidik Brian dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto




Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler