Sidoarjo - Calon kepala desa (cakades) terpilih di Sidoarjo gagal dilantik setelah diduga melanggar administrasi pendaftaran dengan cara memalsukan persyaratan administratif saat pencalonan.
Cakades berinisial Sk itu terpilih dalam pemilihan kepala Desa Bogempinggir, Kecamatan Balongbendo. Diketahui dugaan pemalsuan persyaratan administratif itu dilakukan Sk dengan membayar oknum untuk membuatkannya akta kelahiran secara instan.
Kasus itu mencuat saat barcode yang tertera pada akta kelahiran Sk tersebut di-scan. Di mana nama yang terdaftar sebagai pemilik sah akta adalah anak dari ES, warga Desa Bogempinggir, tetangga Sk.
Baca juga: Dokter Richard Lee dan Pengacara Dilaporkan ke Polda Jatim, Ini Duduk Perkaranya
ES yang merasa bahwa anak namanya dicatut untuk kepentingan pribadi Sk sebagai syarat pencalonan kepala desa, tidak terima dan mengadukan hal itu ke polisi.
Kasi Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono menyampaikan bahwa pengaduan itu memang sudah diterima. Dan saat ini, Satreskrim sedang melakukan sejumlah tahapan penyelidikan terkait kasus itu.
Baca juga: Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Warga, Eksepsi Pemkab Bojonegoro Ditolak
"Bentuknya untuk saat ini berupa pengaduan masyarakat (dumas). Terkait detailnya, kasus ini masih dalam pendalaman terlebih dahulu," jelas Novi, Kamis (28/7/2022).