Kasus Kredit Macet PT BCM di Sidoarjo Senilai Rp200 Miliar Naik Tahap Penyidikan

Rabu, 03 Agu 2022 10:28 WIB
Reporter :
Zainul Fajar
Kasi Pidsus Franky (kiri), Kepala Kejari Sidoarjo (tengah), Kasi Intelijen Aditya Rakatama (kanan) saat gelaran rilis beberapa waktu lalu. (Foto: Zainul Fajar)

Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus mendalami kasus kredit macet dengan nominal cukup fantastis, yakni Rp200 miliar. Kasus menyeret nama PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) selaku penerima fasilitas kredit investasi refinancing dari PT Bank Tabungan Negara (BTN). Perusahaan bidang properti milik Trisulowati alias Chin-Chin tersebut diduga menyalahgunakan keuangan negara sebesar Rp200 miliar.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama memaparkan bahwa dugaan terjadinya penyalahgunaan keuangan negara terjadi pada 2014. PT BCM disebutkan mendapat fasilitas kredit investasi refinancing untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire.

"Kredit investasi refinancing itu macet, tidak dimanfaatkan sebaik mungkin oleh PT BCM. Pembayaran angsuran PT BCM akhirnya berhenti di tengah jalan," kata Aditya Rakatama, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Kejari Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti bersama Bupati dan Forkopimda

Dalam perjalanannya, PT BCM mengalami kesulitan pembayaran angsuran ke PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Sidoarjo. Kemudian melakukan langkah restrukturisasi kredit untuk meringankan.

"Sempat ada restrukturisasi kredit, tapi dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian," tambahnya.

Baca juga: Tahanan Titipan Kejari Sidoarjo di Polsek Waru Meninggal, Keluarga Merasa Janggal

Berawal dari kredit macet, Kejari Sidoarjo akhirnya membentuk tim untuk mengurai benang kusut di PT BCM yang rugikan negara ratusan miliar rupiah. Dalam penyelidikan tim Kejaksaan, perusahaan yang dipimpin oleh Chin-chin sebagai Direktur Utama (Dirut) pada saat itu, ditemukan dugaan pemberian kredit tidak sesuai ketentuan atau peruntukan.

\

"Pengajuan kredit Rp200 miliar yang seharusnya untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire. Tapi temuan di lapangan proyek tersebut sudah dibangun pada 2012," ungkapnya.

Berdasar hal tersebut, Kejari Sidoarjo meningkatkan perkara yang awalnya masih penyelidikan kini naik ke tahap penyidikan.

Baca juga: Miris! Perkara Tindak Pidana di Sidoarjo 30 Persen Libatkan Anak di Bawah Umur

Terkait siapa saja yang terlibat dan pemeriksaan lanjutan, Kasi Intel menegaskan masih dalam proses running.

"Statusnya kami tingkatkan menjadi penyidikan. Terkait uang Rp200 miliar itu digunakan untuk apa, akan kami dalami. Sudah kami running mas," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sidoarjo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler