Pixel Codejatimnow.com

Miris! Perkara Tindak Pidana di Sidoarjo 30 Persen Libatkan Anak di Bawah Umur

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Zainul Fajar
Rilis kasus kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur. (Foto: dok. jatimnow)
Rilis kasus kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur. (Foto: dok. jatimnow)

jatimnow.com - Perkara tindak pidana di Kabupaten Sidoarjo masih menjadi catatan penting bagi berbagai pihak.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo Hafidi memaparkan bahwa hingga saat ini secara persentase, 30% perkara tindak pidana yang ada di Sidoarjo didominasi anak di bawah umur (ABH).

"Perkara ABH, baik sebagai pelaku maupun korban angkanya hampir 30% perkara yang ada di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo," ujar Hafidi, Jumat(16/12/2022).

Lebih lanjut, Hafidi juga menjelaskan pada keseluruhan kasus yang ditangani Kejari Sidoarjo saat ini, kekerasan fisik menjadi hal yang paling sering terjadi.

Baca juga:
Kejari Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti bersama Bupati dan Forkopimda

"Dominasi kekerasan fisik 70%, selebihnya asusila," jelasnya.

Sebagai contoh, insiden pengeroyokan yang mengakibatkan remaja asal Buduran, Sidoarjo meninggal dunia itu juga menjadi salah satu kasus yang melibatkan pelaku dan korban masih berstatus anak dibawah umur.

Baca juga:
Tahanan Titipan Kejari Sidoarjo di Polsek Waru Meninggal, Keluarga Merasa Janggal

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo Akhmad Muhdhor menambahkan bahwa pada tahun 2022, angka tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur meningkat 20% dari tahun lalu.

"Yang paling memprihatinkan adalah tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak, misalnya penganiayaan sampai meninggal. Tahun ini meningkat 20 persen," pungkasnya.