Ponorogo - Praktik percaloan terhadap para pegawai honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak hanya pada tahun 2022. Terkini, beberapa orang telah diperiksa dan terduga pelaku mengerucut pada oknum aparatur sipil negara (ASN).
“Ada, mengarah ke satu orang . Kalau terbukti dan itu adalah ASN tentu akan kami berikan sanksi. Dugaannya dari 2021 lalu mulai tahap 1," ujar Sekretaris Daerah Pemkab Ponorogo, Agus Pramono, Senin (8/8/2022).
Agus mengaku sudah minta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menelusuri dari sisi ASN. Tentu saja bakal dilakukan tindakan disipliner jika ASN tersebut terbukti melakukan praktik percaloan.
Baca juga: Kata DLH Ponorogo soal Pasukan Kuning Tak Bisa Ikut Rekrutmen PPPK Gelombang 1
Dia juga membentuk tim untuk mengurai perihal percaloan ini.
Baca juga: Ratusan Honorer DLH Ponorogo Tak Bisa Ikut Rekrutmen PPPK Mengadu ke DPRD
"Ini sudah berjalan, saya perintahkan Pak Suko (Sekretaris BKPSDM) memimpin, bersama teman yang lain di bidang disiplin kepegawaian,” terang Agus.
Kata Agus, sasarannya calo yang merupakan oknum ASN. Pihak yang terlibat bukan dari BKPSDM, namun dinas terkait yang menerima PPPK.
Baca juga: Rekrutmen PPPK Pemkab Ponorogo Dibuka 2 Gelombang, Berikut Tahapannya
“Kecenderungan pelaku sudah ada, tapi belum final. Yang terlibat di luar BKD, di internal dinas lain. Ini masih kita telusuri, butuh waktu tidak lama mohon waktunya,” pungkasnya
Sebelumnya, seleksi PPPK 2022 dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi. Seperti terjadi di Kabupaten Ponorogo. Sejumlah pegawai dan guru honorer dikabarkan tertipu janji manis oknum calo yang mengaku bisa membantu meloloskan seleksi PPPK.