jatimnow.com-Pemkab Tulungagung telah menyiapkan alokasi anggaran tahun 2026 untuk kebutuhan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang baru diangkat. Anggaran tersebut berasal dari APBD Tulungagung tahun anggaran 2026.
Pada akhir tahun 2025 lalu, Bupati Tulungagung mengangkat sebanyak 5.415 PPPK Paruh Waktu. Mayoritas PPPK Paruh Waktu berasal dari tenaga honorer kesehatan, guru dan teknis.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Dwi Hari Subagyo mengatakan, pada tahun 2026 telah dialokasikan anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu. Dalam APBD Tulungagung, gaji PPPK Paruh Waktu masuk dalam kode rekening barang dan jasa.
"PPPK Paruh Waktu kode rekeningnya masih sama di barang dan jasa. Tidak masuk dalam rekening belanja pegawai," ujarnya, Kamis (08/01/2026).
Adapun besaran gaji masing-masing PPPK Paruh Waktu berbeda. Mulai dari Rp1 juta hingga Rp350 ribu per bulan. Nominal tersebut disesuaikan dengan tempat mereka bertugas.
Baca juga:
Dinas Pendidikan Tulungagung Segera Lakukan Pengisian Kursi Kepala Sekolah
"Untuk besaran gaji berbeda. Ada yang Rp1 juta, ada yang paling kecil Rp350 ribu per bulan," terangnya.
Total PPPK Paruh Waktu di Tulungagung berkisar 5.415 orang. Pemkab Tulungagung telah mengalokasikan sekitar Rp50 miliar untuk gaji PPPK Paruh Waktu.
"Seingat saya jumlah PPPK Paruh Waktu sekitar 5.400 orang. Gaji kami siapkan Rp 50 miliar untuk satu tahun," jelasnya.
Baca juga:
Tak Boleh Rekrut Tenaga Honorer, Dishub Tulungagung Gandeng Pihak Ketiga
Hari menambahkan, disisi lain alokasi belanja pegawai Pemkab Trenggalek juga telah disepakati. Tahun 2026, alokasi anggaran untuk belanja pegawai adalah 33 persen dari APBD Tulungagung.
"Kalau untuk komposisi belanja pegawai Tulungagung itu sekitar 30 persen dari APBD," pungkasnya.