Surabaya - Mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko resmi bebas dari Lapas Klas I Surabaya di Porong Sidoarjo. Pria kelahiran 1962 itu bebas melalui program integrasi sosial yaitu cuti menjelang bebas (CMB).
"Benar (Nyono Suharli) telah dibebaskan karena mendapatkan hak integrasi berupa CMB," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji dalam rilisnya, Selasa (9/8/2022).
Menurut Zaeroji, Nyono Suharli yang terjerat kasus tindak pidana korupsi berhak mendapatkan program integrasi setelah membayar denda yang dibebankan kepadanya. Selain pidana badan selama lima tahun, hakim juga mengharuskan Nyono membayar denda sebesar Rp200 juta.
Baca juga: Optimalkan Pembinaan, HA Dipindah ke Lapas Surabaya
"Denda itu, menurut data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), dibayar yang bersangkutan dalam tiga termin. Yaitu pada medio Juli 2019 hingga November 2021. Sehingga dia berhak mendapatkan hak remisi dan integrasi," jelasnya.
Sementara itu, Kalapas Surabaya Jalu Yuswa Panjang mengatakan, Nyono ditahan oleh penyidik KPK sejak 4 Februari 2018. Dia dipindahkan ke Lapas Klas I Surabaya di Porong pada 27 Juni 2019. Selama menjalani pidana, Nyono sudah tiga kali mendapatkan remisi.
Dari tiga kali remisi, hukumannya dipotong selama empat bulan. Sehingga, masa eksparasi penahanannya yang awalnya 8 Februari 2023, maju menjadi 8 Oktober 2022.
"Berdasarkan SK dari Dirjen Pemasyarakatan, yang bersangkutan berhak mendapatkan program CMB dua bulan menjelang tanggal pembebasannya yaitu 8 Agustus 2022," sebut Jalu.
Baca juga: Slamet Rudhu, Napi Terorisme Kelompok JAD Jateng-Jatim Bebas Bersyarat
Ia menegaskan, sebelum memberikan rekomendasi pemberian CMB, pihak Lapas dan Bapas Surabaya telah menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 25 Februari 2022.
"Karena masa pidananya kurang dari setahun, maka program integrasi yang diberikan adalah CMB," jelasnya.
Jalu menambahkan, karena sifatnya bersyarat, maka Nyono masih wajib mengikuti program pembibingan selama masa CMB. Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Surabaya menetapkan bentuk pembibingan untuknya adalah wajib lapor. Setiap seminggu sekali, Nyono harus lapor ke pembimbingnya di Bapas Surabaya.
"CMB akan dicabut jika yang bersangkutan melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, melakukan pelanggaran hukum kembali atau tidak melaksanakan wajib lapor," pungkasnya.
Baca juga: Napiter Umar Patek dan Janji Setianya Terhadap NKRI
Diketahui, Nyono Suharli Wihandoko divonis 3,5 tahun oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (4/9/2018) dalam perkara dugaan korupsi. Dia juga didenda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.
Kasus yang menyeretnya ke penjara itu bermula ketika Nyono Suharli Wihandoko terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Februari 2018. Dia diamankan di Stasiun Balapan Solo dengan barang bukti uang Rp 25 juta. Selain itu, didapatkan juga uang dalam pecahan dollar AS sebesar 9.500.
Nyono diduga terlibat suap dari seorang pegawai Dinas Kesehatan Jombang, serta mengambil dana kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi BPJS dari 34 puskesmas yang ada di wilayahnya.