Surabaya - Program deradikalisasi di Lapas I Surabaya di Porong, Sidoarjo mendapatkan atensi dari Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji.
Dia menyempatkan diri untuk berdiskusi dengan salah satu narapidana kasus terorisme (napiter) yang menjalani hukuman di lapas tersebut, yaitu Hisyam alias Umar Patek, pada Selasa (17/5/2022).
Keinginan Zaeroji agar Umar Patek bisa terus aktif dalam upaya deradikalisasi disambut positif oleh pria yang dinyatakan bersalah dalam kasus Bom Bali itu.
Pertemuan dengan Umar Patek berlangsung di Ruang Kerja Kalapas I Surabaya. Didampingi Kalapas Jalu Yuswa Panjang, Zaeroji menyampaikan beberapa harapannya untuk Umar Patek.
"Saya rasa, peran Ustaz Umar dalam program deradikalisasi cukup signifikan," ujar Zaeroji.
Dia mengatakan bahwa Lapas Surabaya menjadi salah satu lapas yang program deradikalisasinya berhasil. Hal ini dibuktikan dengan beberapa kali napiter berikrar setia kepada NKRI.
"Sekarang ada tujuh napiter di Lapas Surabaya dan semuanya sudah menyatakan setia kepada NKRI," sebut Zaeroji.
Salah satu kuncinya, lanjut Zaeroji, adalah pengaruh dari para senior napiter. Untuk itu, dia berharap dukungan untuk membimbing para napiter ini terus ada. Sehingga, akan semakin membantu negara dalam upaya deradikalisasi.
"Kami mohon doa dan tolong teman-teman napiter dibimbing agar kembali ke NKRI," tuturnya.
Zaeroji juga menekankan akan menjalin komunikasi dengan baik. Dia mempersilahkan Umar Patek bila ada keluhan atau saran yang akan disampaikan.
"Jika ada pelayanan kami yang kurang baik, silahkan sampaikan, akan segera kami perbaiki," katanya.
Umar Patek bersama Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji dan Kalapas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang
Sementara Umar Patek menjelaskan bahwa sejak dirinya menyatakan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi, selalu berkomitmen untuk pro aktif dalam program-program deradikalisasi. Baik yang diselenggarakan pihak lapas, BNPT maupun lembaga lain.
Baca juga:
Apa Kabar Umar Patek? Mulai dari Nol Jajaki Dunia Bisnis Bareng Istri
"Selama delapan tahun ini kami aktif dalam program deradikalisasi," tutur Umar.
Komitmen itu, tidak pernah sekalipun luntur. Bahkan ketika dirinya direncanakan bisa bebas melalui pembabasan bersyarat pada Agustus tahun ini. Dia mengaku akan mengoptimalkan sisa waktunya di lapas untuk memastikan kembali rekan-rekannya bisa kembali ke NKRI.
"Setelah bebas, saya siap diminta lapas untuk membantu proses deradikalisasi," tegas pria asal Pemalang, Jawa Tengah tersebut.
Kalapas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang menambahkan bahwa Umar diperkirakan bisa bebas pada Agustus nanti. Karena, sejak mendapatkan remisi pada 2015 lalu, total Umar telah menerima remisi sebanyak 10 kali. Dengan total pemotongan masa tahanan sebanyak 1 tahun 11 bulan.
"Terakhir dapat remisi khusus Idul Fitri 2022 selama 1 bulan dan 15 hari," kata Jalu.
Sedangkan pada Agustus 2022 nanti, Umar diperkirakan akan kembali mendapatkan remisi umum kemerdekaan RI selama 6 bulan. Sejak 2018, Umar telah mendapatkan empat kali remisi umum kemerdekaan RI.
Baca juga:
Umar Patek Dapat Tawaran Kelola Rumah Makan di Surabaya
"Jika terus berkelakukan baik dan aktif mengikuti pembinaan, maka yang bersangkutan bisa mendapatkan remisi maksimal enam bulan," jelas dia.
Menurut Jalu, remisi ini akan membuat masa 2/3 pidananya yang awalnya 14 Januari 2023 menjadi ter tanggal 14 Juli 2022. Tetapi, Umar belum bisa keluar karena direncanakan baru menerima SK remisi pada 17 Agustus 2022. Dengan begitu, pihak lapas bisa mengajukan revisi SK pembebasan bersyarat.
"Jadi kemungkinan beberapa hari setelah menerima remisi umum, Umar sudah bisa mengikuti program integrasi pembebasan bersyarat," tandasnya.
Karena sifatnya masih pembebasan bersyarat, Umar tetap berada dalam pemantauan balai pemasyarakatan. Selama program integrasi, Umar harus tetap berbuat baik agar hak pembebasan bersyaratnya tidak dicabut.
"Saya rasa akan baik kalau Umar mau tetap aktif dalam program deradikalisasi, kami akan tetap membuka pintu untuknya, namun tentunya dengan peran yang sedikit berbeda," pungkas Jalu.
URL : https://jatimnow.com/baca-45211-napiter-umar-patek-dan-janji-setianya-terhadap-nkri