Malang - Kejaksaan membantah tudingan Hotma Sitompul, penasihat hukum terdakwa Julianto Eka Putra (JEP), yang menyebut korban berbohong soal kekerasan seksual yang dialami.
Melalui replik yang dibacakan, Rabu (10/8/2022) di PN Malang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Sudharsono menyertakan alat bukti yang menguatkan tuntutan terhadap Julianto.
Beberapa alat bukti itu, seperti keterangan saksi ahli, surat, dan petunjuk maupun keterangan terdakwa.
Baca juga: Negara Setop Biaya Visum, Korban Kekerasan Seksual Kian Terhimpit
"Jadi alat bukti yang kita tunjukkan sebenarnya sudah disampaikan ke majelis hakim selama proses persidangan. Hanya saja kali ini kembali disampaikan untuk menjawab Pledoi yang sebelumnya dilakukan tim kuasa hukum terdakwa," papar Kasi Pidum Kejari Kota Batu ini.
Baca juga: Mahasiswa Ubaya Rancang Boneka Edukasi Seksual Interaktif
"Tadi kita mengulas kembali apa yang kita sampaikan dalam persidangan sebelum-sebelumnya untuk memperkuat dakwaan kita," sambung Yogi.
Sebelumnya, Julianto mengajukan pembelaan (Pledoi) pada 3 Agustus 2022 pasca-dituntut 15 tahun penjara oleh Kejaksaan terkait dakwaan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terdakwa, menurut JPU, telah membujuk rayu korban sehingga melakukan pemerkosaan terhadap anak-anak.
Baca juga: Waspada Child Grooming! Ini Alur Manipulasi Korban Menurut Psikolog Ubaya
Selain dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider enam bulan, Julianto juga diharuskan membayar restitusi kepada korban SDS sebesar Rp44.744.623.