Jember - MD, tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan honor pemakaman korban Covid-19 di Jember menyangkal bahwa dirinya melakukan perbuatan tersebut dan merasa ada framing yang bergulir.
MD mengaku tidak pernah menjalankan perbuatan seperti yang beredar saat ini, apalagi menikmatinya.
"Kami sampaikan bahwa tidak pernah menjalankan, melakukan dan menikmati hal tersebut," jelas MD saat dikonfirmmasi di DPRD Jember, Senin (15/82022).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Makam di Pasuruan Segera Disidangkan
MD juga menyesalkan banyaknya isu penyalahgunaan kewenangan atau SK sebagai Plt kepala dinas.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Gamelan, Kejari Tulungagung Libatkan Tim Ahli
"Ini sudah masuk dalam subtasi penyidikan, jadi tanyakan saja pada penyidik atau kepada pembuat SK tersebut," imbuhnya.
Dalam rapat dengar pendapat di DPRD, MD mengaku hanya melakukan perintah dari atasan dan berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada dirinya sebagai Plt kepala BPBD saat itu.
Baca juga: Kejari Kota Mojokerto Tahan Penyuplai Bahan Dalam Kasus CSR BNI
"Kami selama ini hanya menjalankan tugas sesuai perintah dan menjalankan sebagai Plt saat itu. Karena ini tugas kami," tegasnya.
Untuk itu, MD akan menjelaskan kepada penegak hukum secara transparan dan tidak akan menutupi.